193.000 Perusahaan Dapat Keringanan Pajak Selama Corona

ADVERTISEMENT

193.000 Perusahaan Dapat Keringanan Pajak Selama Corona

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 08 Mei 2020 20:30 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada 193.151 wajib pajak (WP) badan alias perusahaan yang dapat keringanan pajak karena bisnisnya dihantam Corona. Keringanan pajak ini merupakan isentif pajak yang diberikan pemerintah.

Sri Mulyani bilang, sudah ada 215.255 WP badan yang mengajukan permohonan fasilitas tersebut. Hanya saja yang sesuai kriteria atau yan berhasil disetujui sebanyak 193.151 perusahaan. Sedangkan sisanya sebanyak 22.104 WP badan.

"Yang ditolak itu karena KLU tidak memenuhi kriteria PMK. Atau yang bersangkutan belum menyampaikan SPT Tahunan 2018 sebagai basis menentukan KLU," kata Sri Mulyani dalam paparannya via video conference, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Penentuan kriteria bagi perusahaan yan mendapat keringanan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 dan PMK Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19. Bagi WP yang tidak mendapatkan persetujuan salah satunya karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak sesuai.

Dari 193.151 WP badan yang mendapat insentif, sebanyak 72.869 perusahaan mengajukan keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 di mana pajak gaji karyawannya ditanggung pemerintah (DTP). Dari situ, hanya 62.875 perusahaan yang disetujui.

Selanjutnya, ada 8.613 perusahaan yang mengajukan permohonan PPh 22 impor, yang mendapat keringanan sebanyak 5.978 WP badan. Sementara untuk PPh Pasal 25 yang disetujui sebanyak 29.730 WP badan.

Sedangkan PPh Pasal 22 non API sebanyak 2.689 perusahaan yang mengajukan dan seluruhnya disetujui. Lalu, sebanyak 1.275 WP yang mengajukan keringanan PPh 23 seluruhnya disetujui. Terkahir, kata Sri Mulyani yang mendapat keringangan PP 23 untuk UMKM sebanyak 92.097.



Simak Video "Sri Mulyani Jelaskan Isu 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Tak Lapor Harta"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT