Hal itu tertuang dalam Pergub no 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Derah Khusus Ibukota Jakarta.
"Meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel," bunyi pasal 8 ayat 1 poin a dikutip detikcom, Senin (11/5/2020).
Bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi administratif, berupa penyegelan sementara fasilitas hotel hingga selesainya penerapan PSBB, hingga sanksi denda maksimal Rp 50 juta.
"Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp25.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000 ," bunyi pasal 8 ayat 1.
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.
(hns/hns)