Jakarta -
Berita terpopuler detikFinance Selasa (12/5/2020) seputar THR bagi PNS, dan TNI/Polri. Pemerintah sudah merilis aturan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 tentang Pemberian THR 2020 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non-pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dalam aturan tersebut menyebutkan THR tersebut bisa cair paling cepat 10 hari sebelum hari raya, tapi bisa juga cair setelah hari raya. Selain soal THR, berita terpopuler lainnya adalah tentang gelombang kemiskinan di depan mata gara-gara makin banyak pemutusan hubungan kerja alias PHK di tengah serangan Corona.
Ada pula berita terpopuler lainnya tentang work from home (WFH) alias masa kerja di rumah bagi PNS diperpanjang hingga 29 Mei. Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini.
Regulasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah terbit. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 tentang Pemberian THR 2020 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non-pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Aturan tersebut terdiri atas 20 pasal yang di antaranya berisikan ketentuan waktu terbitnya THR, pihak-pihak yang akan memperolehnya, pejabat yang tidak memperoleh THR, dan juga besarannya.
Dalam pasal 15 ayat (1) dari PP tersebut, pencairan THR bagi PNS baik di pusat maupun daerah dilakukan paling cepat H-10 Lebaran.
"Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," bunyi beleid tersebut.
Namun, di pasal 15 ayat (2), pemerintah juga memberikan opsi pencairan THR dilakukan setelah Lebaran apabila ada hal yang membuatnya belum dapat dibayarkan.
"Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi pasal 15 ayat (2).
Baca selengkapnya di sini:
Aturan Terbit, THR PNS Bisa Cair Setelah Lebaran!Angka pekerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terus bertambah. Fenomena ini akan menimbulkan masalah baru, yakni kemiskinan yang bertambah besar.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membahas hal itu dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat secara virtual. Dia mengatakan pemerintah saat ini fokus dalam mempercepat pemulihan ekonomi disamping melakukan reformasi sosial.
"Jadi, ini duet yang berbeda satunya melakukan reformasi, lebih khusus untuk kesehatan nasional, kemudian kita mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Pemulihan ekonomi tentu tidak bisa diabaikan gitu saja," tuturnya dalam RKP Pusat secara virtual, Selasa (12/5/2020).
Salah satu yang menjadi fokus utama pemerintah dalam pemulihan ekonomi adalah terkait dengan lapangan kerja. Sebab pandemi yang terjadi saat ini telah menimbulkan banyak pengangguran. Meskipun datanya berbeda-beda.
"Saat ini orang yang dirumahkan, KADIN catat sekitar 6 juta. Kemnaker 1,7 juta tenaga kerja yang di-PHK dan Bappenas sendiri menghitungnya 2-3,7 juta. Bersama dengan itu, akan memunculkan barisan baru kemiskinan baru," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini: PHK Tak Terbendung, Bahaya Gelombang Kemiskinan Baru
Untuk ketiga kalinya, pemerintah memperpanjang pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020, PNS tetap bekerja dari rumah hingga 29 Mei 2020.
"Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terkait status keadaan pandemi COVID-19 di Indonesia," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam rilis resmi yang diterima detikcom, Selasa (12/5/2020).
Di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ASN tersebut ditempatkan/ditugaskan pada instansi pemerintah.
Baca selengkapnya di sini: Diperpanjang Lagi, PNS Kerja dari Rumah Sampai 29 Mei
IKEA Alam Sutera menutup toko sementara terhitung 11 Mei 2020. Public Relations IKEA Indonesia Ririn Basuki mengungkapkan sebagai sebuah hypermarket, IKEA diperkenankan beroperasi di bawah ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk melayani dan menyediakan kebutuhan rumah tangga bagi para pelanggannya di Indonesia.
Ririn mengungkapkan keputusan untuk menutup IKEA Alam Sutera untuk sementara dilakukan secara sukarela.
"Kami ingin menekankan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan PSBB yang dilakukan oleh IKEA, dan kami telah mengikuti seluruh kriteria protokol yang diatur dalam ketentuan PSBB, sebagaimana dikonfirmasi oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang melalui Kepala Satpol PP," kata Ririn dalam siaran pers, Selasa (12/5/2020).
Baca selengkapnya di sini: IKEA Alam Sutera Tutup Toko Sementara
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tak menampik terbitnya berbagai surat edaran (SE) terkait operasional transportasi umum membuat kebingungan di tengah masyarakat.
"SE yang lebih detail ini, di satu sisi konsepsi tidak ada mudik tapi ada konsepsi syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan COVID-19. Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat, tapi kami yakin semakin baik ke depannya," kata Budi saat rapat virtual dengan Komisi V DPR RI, Senin (11/5/2020).
Meski begitu, Budi menjelaskan pada dasarnya keseluruhan SE sama, yakni mudik tetap dilarang. Namun moda transportasi masih diizinkan melayani penumpang dengan kepentingan tertentu selain mudik.
Baca selengkapnya di sini: Aturan Larangan Mudik Kok Bikin Bingung, Pak Menhub?
Halaman Selanjutnya
Halaman