Pihaknya justru mengkhawatirkan jika THR tetap dipaksakan harus dibayar paling lambat H-7 Lebaran, justru akan membuat industri tekstil tak mampu bertahan dari pandemi virus Corona.
"Kondisi serba sulit seperti ini sih ya. Kalau dipaksakan khawatir malah industrinya tidak mampu, malah tidak bisa kerja lagi malah repot," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia menjelaskan, pelaku industri tekstil masih menunggu apakah Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) atau petunjuk pelaksanaan (juklak) agar pengusaha bisa melakukan pembayaran THR dicicil atau ditunda.
"Teman-teman di lapangan juga bingung dalam aplikasinya seperti apa, barangkali ada peraturan menterinya atau juklak, juknis-nya," tambah Rizal.
Simak Video "Video: Kemnaker Buka Posko THR untuk Terima Aduan Pekerja"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/ara)