Penumpang ke Luar Kota Dibatasi Syarat Ketat, Siapa yang Awasi?

Penumpang ke Luar Kota Dibatasi Syarat Ketat, Siapa yang Awasi?

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 13 Mei 2020 20:00 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Keputusan pemerintah soal mudik masih membuat banyak pihak bertanya-tanya, apalagi pemerintah mengaku terbitnya berbagai surat edaran (SE) terkait operasional transportasi umum membuat kebingungan di tengah masyarakat.

Pelaku usaha transportasi menilai pelaksanaan kebijakan pengecualian pembatasan perjalanan orang dengan menggunakan semua moda transportasi sangat berisiko menularkan COVID-19. Dengan tingginya risiko yang dihadapi operator transportasi, butuh penyaringan penumpang yang ketat.

Pemerintah juga diminta memberi ketegasan dalam menunjuk otoritas yang bertugas melakukan penyaringan. Kalau terlalu banyak pihak yang terlibat, dikhawatirkan pengawasan malah jadi tak jelas. Menurut Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto, kebijakan penyaringan itu sebaiknya diserahkan kepada Gugus Tugas.

"Kebijakan Pengecualian pembatasan perjalanan orang dengan menggunakan semua moda transportasi sebaiknya diterapkan pada satu garis komando. Kalau aturan menyatakan bahwa Satuan Gugus Tugas yang harus menangani itu, kita serahkan saja kepada Satuan Gugus Tugas. Tidak boleh abu-abu, harus jelas," kata dia di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Carmelita bilang implementasi kebijakan tersebut melibatkan berbagai kementerian/lembaga (K/L) baik pusat maupun daerah. Sehingga diperlukan kekompakan dalam penanganan COVID-19, baik dalam pelaksanaan dan pengawasannya agar tidak menimbulkan kebingungan pada petugas di lapangan dan terutama keresahan pada masyarakat pengguna jasa transportasi.

"Mestinya para menteri dan pejabat tinggi lainnya bergerak berdasarkan satu komando dan menanggalkan kepentingan ego sektoral terutama dalam mengimplementasikan perintah Bapak Presiden," ujarnya.

Sementara Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan, pengecualian aturan mudik berisiko besar pada penularan Corona antar penumpang.

"Jelas, dengan dibukanya penumpang tertentu untuk dilayani akan memberikan revenue bagi operator. Tetapi, ini berisiko bagi semua karena sangat bergantung pada proses seleksi dan kelengkapan dokumen penumpang," kata Andre.

Untuk itu, dibutuhkan ketegasan dalam hal pengawasan seleksi penumpang. Apalagi, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan SE sebagai petunjuk teknis Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Sedangkan menurut Ketua DPP INACA Denon Prawiraatmadja, kebijakan tersebut sesuai harapan pelaku usaha di sektor penerbangan. Meski demikian penumpangnya harus diawasi dengan ketat.

ADVERTISEMENT

Denon memahami untuk mengurangi penyebaran COVID-19, pemerintah telah menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 32 Tahun 2020.

"INACA merespons positif dibukanya kegiatan transportasi. Sebab transportasi udara tidak boleh berhenti untuk kepentingan logistik dan komunikasi. Jadi, kebijakan ini sudah tepat," kata Denon.




(dna/dna)

Hide Ads