Kementerian Perdagangan meminta kepada pengelola pasar rakyat untuk memberi jarak antar pedagang. Hal ini dilakukan untuk menekan penularan COVID-19 antar pedagang dan pembeli.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan nantinya para pedagang di pasar harus menerapkan physical distancing.
"Pengelola pasar rakyat harus menyediakan sarana dan mengatur operasional physical distancing dengan jarak 1,5-2 meter antar pedagang," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/5/2020).
Dia menjelaskan nantinya di pasar juga harus ada petugas informasi yang membantu pembeli untuk menghindari kontak fisik dengan pembeli lainnya.
Selain itu Agus mengatakan pengelola pasar juga harus mengoptimalkan ruang jual di tempat terbuka atau di tempat parkir untuk memperluas pasar.
Agus menyebutkan pasar juga harus menggunakan batas pagar untuk mengontrol jumlah pengunjung menjadi 30% dari kapasitas normal.
Kemudian memberikan waktu 2,5 jam waktu kunjungan secara berkala.
(kil/eds)