Tambahan baru yang ada di aturan ini ialah presiden berhak menarik pendelegasian kewenangan dalam dua ketentuan, dalam Pasal 3 ayat 7:
Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau
b. Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
Aturan ini telah diteken dan ditetapkan oleh Jokowi pada 28 Februari 2020. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(fdl/ara)