Pemerintah memberikan pengecualian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pembatasan perjalanan dinas. PNS bisa bepergian ke luar kota, tapi dengan syarat yang ketat.
Foto: Andhika Akbarayansyah/Tim Infografis |
(ang/ang)












































