Selain itu, antara penumpang satu dengan penumpang lainnya tidak bersentuhan, karena terdapat jarak yang telah dibuat, yaitu dengan mengosongkan satu kursi antara penumpang satu dengan penumpang lainnya.
Lion Air Group mengimplementasikan semua standar operasional penerbangan (hal-hal yang mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 selama pandemi Covid-19, meliputi:
1. Semua awak pesawat yang aktif terbang sudah dilakukan tes menggunakan rapid test dengan hasil negatif,
2. Pemeriksaan kesehatan awak pesawat tetap dijalankan sebelum penerbangan (pre-flight health check), guna menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight),
3. Menyediakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer) bagi tamu atau penumpang ketika mulai proses pelaporan (check-in),
4. Semua pesawat sebelum terbang dilaksanakan penyemperotan desinfektan, dalam upaya memastikan sterilisasi dan kebersihan pesawat,
5. Awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling) dan layanan lainnya, Lion Air Group harus mengikuti protokol kesehatan, yakni pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer), penggunaan sarung tangan dan wajib menggunakan masker,
6. Mengoptimalkan pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada penerbangan dan tindakan preventif lainnya.
Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group berdasar pada aturan yang telah diterbitkan, sebagai berikut:
1.Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur ketentuan (persyaratan pengecualian) penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
2. Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(hns/hns)