Pengusaha, Ini Lho Sederet Alasan Anies Larang Wira-wiri ke DKI

Pengusaha, Ini Lho Sederet Alasan Anies Larang Wira-wiri ke DKI

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 16 Mei 2020 12:23 WIB
Wawancara Eksklusif Anies Baswedan
Foto: Grandyos Zafna.
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka-bukaan soal alasannya mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020. Melalui aturan tersebubt Anies menerapkan larangan keluar-masuk DKI Jakarta demi mencegah penularan virus Corona.

Aturan Anies ini juga berlaku bagi pelaku usaha. Menurut Anies jika hanya sekadar imbauan tanpa ada peraturan khusus, maka petugas tidak memiliki dasar hukum untuk menindak warga yang melanggar.

"Kalau kita buat keputusan untuk melarang orang bepergian jauh, itu harus tentunya regulasi. Kalau disampaikan dalam bentuk anjuran, petugas di lapangan itu tidak punya dasar hukum," ujar Anies dalam dialog dengan Ben Soebiakto di acara Live Stream Fest Vol 3, Sabtu (16/5/2020).


Dia menegaskan pergub itu membuat aparat bisa melakukan tindakan tegas. Anies menegaskan anjuran tidak memiliki dasar hukum.

"Apa dasar hukumnya polisi, petugas Dishub dan Satpol untuk melarang orang bepergian, karena itulah kenapa saya keluarkan peraturan gubernur yang melarang warga DKI Jakarta bepergian keluar Jabodetabek. Yang boleh bepergian adalah memang yang sektornya dikecualikan, energi, pangan, dan lain-lain, supaya kehidupan esensial kita tetap jalan," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

"Jadi sekarang petugas di lapangan punya dasar hukum untuk menghentikan. Tanpa itu, mereka tidak punya dasar hukum supaya kita lebih ketat. Sekarang mau protes, saya mau jalan terus, dasar hukumnya Bapak apa menghentikan saya, repot juga jawabnya karena anjuran tidak bisa menjadi dasar hukum," lanjut Anies.


Anies menambahkan, di setiap check point petugas akan melakukan pengetatan. Kepada kelompok yang dikecualikan dalam pelarangan itu harus memiliki surat izin keluar-masuk yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

"Jadi sekarang semua check point mereka yang di sektor yang diizinkan tidak otomatis bisa berangkat, harus mengurus izin dulu dan menyertakan bukti-buktinya nanti keluar surat izin dari Pemprov," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Food



(hns/hri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads