Anies Larang Pelaku Usaha Wira-wiri ke Jakarta, Ini Aturannya

Anies Larang Pelaku Usaha Wira-wiri ke Jakarta, Ini Aturannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 16 Mei 2020 09:30 WIB
Wawancara Eksklusif Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Foto: Grandyos Zafna.
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub 47 tahun 2020. Dalam beleid Anies mengatur tentang larangan berpergian, termasuk untuk pelaku usaha, dalam perjalanan keluar dan masuk Jakarta.

Dalam pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa semua pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan keluar dan masuk wilayah Jakarta selama masa darurat Corona. Kemudian, di dalam ayat 3 poin a dan b, dijelaskan bahwa yang boleh keluar masuk Jakarta hanyalah pelaku usaha yang memiliki KTP elektronik (KTP-el) atau izin tinggal di wilayah Jabodetabek.

"Orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek dan orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek," dikutip detikcom dari Pergub 47 tahun 2020, Jumat (15/5/2020).


Kemudian dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan bagi pelaku usaha yang melanggar maka akan diminta kembali tempat asalnya ataupun dikarantina sesuai dengan komando Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi.

Berikut ini isi pasal larangan keluar masuk Jakarta:

Pasal 4

(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

(3) Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Food



Anies Baswedan mengecualikan pelaku usaha dari sektor tertentu tetap bisa masuk Jakarta. Klik halaman selanjutnya.



Anies Baswedan memberikan pengecualian yang diatur dalam pasal 5 huruf j bagi pelaku usaha yang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM," dikutip detikcom dari pasal 5 huruf j Pergub 47 tahun 2020, Jumat (15/5/2020).


SIKM menurut pasal 6 ayat 1 bisa didapatkan lewat laman resmi corona.jakarta.go.id. Di dalamnya ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, kemudian mengisi formulir, baru bisa mencetak SIKM.

"Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id," bunyi pasal 6 ayat 1.

selain itu Pergub Anies tersebu juga mengecualikan pelaku usaha dari 11 sektor dari larangan keluar masuk Jakarta. Dalam pasal 5 ayat 2 poin d dijelaskan sektor tersebut antara lain adalah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Berikut ini isi lengkap pasal 5 dan 6 Pergub 47/2020. Klik halaman selanjutnya.

Pasal 5
(1) Dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk:
a. pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi
Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. anggota TNI dan Kepolisian;
d. petugas jalan tol;
e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
j. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

(2) Kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PSBB, yaitu:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi
Internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/makanan/minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
11. kebutuhan sehari-hari.
e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial.

Pasal 6
(1) Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
b. surat pernyataan sehat bermaterai;
c. surat keterangan:
1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

(3) Format persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diunduh melalui corona.jakarta.go.id.


Hide Ads