Anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) merespons surat Menteri BUMN Erick Thohir terkait antisipasi skenario The New Normal BUMN. Di dalam surat tersebut memuat sejumlah poin di antaranya pegawai BUMN berusia di bawah 45 tahun masuk pada 25 Mei 2020.
Menanggapi itu, Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro menerangkan, Telkomsel mendukung berbagai kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam menanggulangi Corona di antaranya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta untuk mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal.
Dia mengatakan, pihaknya mengambil kebijakan terukur dan terus memperhatikan kondisi terkini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berbagai kebijakan pun diterapkan secara terukur di seluruh lini bisnis perusahaan, sambil memperhatikan perkembangan dan kondisi terkini yang terus dievaluasi dan dipertimbangkan sesuai kondisi wilayah masing-masing dengan terus berkoordinasi secara berkala dan memantau perkembangan terkini dari Gugus Tugas COVID-19," jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).
Dia mengatakan, Telkomsel telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh karyawan sekaligus menerapkan berbagai kebijakan internal dengan menyesuaikan status pandemi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Gugus Tugas COVID-19.
Kebijakan yang ditempuh antara lain membentuk tim task force business continuity management yang mengatur pengelolaan operasional perusahaan secara menyeluruh dalam menghadapi pandemi virus COVID-19. Kemudian, melaksanakan protokol pencegahan penyebaran dengan penyediaan sarana kesehatan, penyemprotan desinfektan di ruang kerja, dan perlengkapan verifikasi, prosedur kunjungan tamu, hingga kebijakan tugas dinas karyawan.
"Penerapan kebijakan WFH (work from home) agar seluruh karyawan dapat menyesuaikan status pandemi yang telah ditetapkan oleh pemerintah RI, dengan tetap memastikan layanan untuk pelanggan tetap terjaga sesuai prosedur standar yang berlaku dan periode masa waktunya akan terus menyesuaikan perkembangan yang ada," lanjutnya.
"Operasional kerja sejumlah unit yang tidak memungkinkan dilakukan secara remote, Telkomsel juga telah menerapkan sistem waktu kerja bergantian (shifting) dan melengkapi para karyawan atau petugas lapangan dengan perlengkapan alat pelindung diri (APD) serta SOP yang sesuai dengan standar protokol penanganan penyebaran COVID-19," tutupnya.
(acd/eds)