4.702 Perusahaan di Yogyakarta Wajib Bayar THR, Jangan Lupa!

4.702 Perusahaan di Yogyakarta Wajib Bayar THR, Jangan Lupa!

Jauh Hari Wawan - detikFinance
Senin, 18 Mei 2020 15:24 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Yogyakarta - Sebanyak 4.702 perusahaan yang ada di DIY wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR). Sejauh ini, dari laporan yang diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY belum semua perusahaan membayarkan THR.

"Yang wajib membayarkan THR ada 4.702 perusahaan. Ada yang sudah membayarkan ada yang pembayarannya mundur dengan kesepakatan. Untuk detailnya kami belum ada data perusahaan yang sudah memberikan THR karena basisnya laporan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker DIY Ariyanto Wibowo, saat dihubungi wartawan, Senin (18/5/2020).

Kendati pembayaran bisa dilakukan dengan skema tertentu tergantung dari kemampuan finansial perusahaan. Namun, yang terpenting harus didahului dengan dialog antara perusahaan dan buruh dan dilaporkan ke dinas.

"Contohnya untuk mundur itupun juga dilaporkan ke dinas sementara ini yang dilaporankan ke dinas ada 58 perusahaan itu yang mundur pemberian THR," terang Ariyanto.


Ariyanto membeberkan batas pemberian THR seharusnya pada 17 Mei lalu. Namun pada akhirnya banyak perusahaan yang mundur memberikan THR.

"Sementara ini kondisinya baru berdasarkan kesepakatan tadi, seharusnya pembayaran THR terkahir tanggal 17 Mei 2020. Ada yang diberikan tanggal 18 tanggal 20 tapi semua itu ada kesepakatannya," jelasnya.

Terkait besaran THR yang diterima, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan. Namun, jika besaran THR lebih kecil dari kesepakatan pihaknya akan turun tangan.

"Untuk besaran THR, sekarang di sini basisnya pengaduan, kalau ada pengaduan (THR tidak sesuai) baru kami akan turun, kalau sementara ini tidak ada pengaduan mestinya sudah disepakati dalam artian sudah sama-sama bisa menerima (besaran THR)," kata Ariyanto.


Dia pun mengingatkan kepada perusahaan agar memberikan hak itu kepada para pekerja. Jika tidak, maka pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi.

"Sanksinya nanti dikenai sanksi administrasi dan juga ada denda 5 persen karena keterlambatan pembayaran THR, tapi kalau ada kesepakatan sebelumnya tidak dikenakan denda," tutupya.


(hns/hns)

Hide Ads