Mau Bayar Zakat Penghasilan? Begini Hitung-hitungannya

Mau Bayar Zakat Penghasilan? Begini Hitung-hitungannya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 18 Mei 2020 15:39 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi/Foto: Istock
Jakarta -

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat ini sendiri beragam jenisnya ada zakat mal (harta), zakat fitrah hingga zakat penghasilan.

Nah, untuk zakat penghasilan, ada baiknya mengetahui cara hitung besarannya sebelum membayarkan.

Zakat penghasilan ialah zakat yang dikeluarkan setiap menerima gaji/penghasilan, termasuk tunjangan hari raya (THR), dan bonus. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah total penghasilan setiap bulannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui sebelum membayar zakat juga harus mengenal yang namanya nisab atau batas harta wajib zakat, saat ini senilai 522 kg beras. Jika jumlah penghasilan lebih dari jumlah nisab maka diwajibkan membayar zakat penghasilan. Sedangkan jika kurang maka tidak diwajibkan membayar.

Sebagai contoh, harga 1 kg beras saat ini Rp 10.000 sehingga besar nishab adalah Rp 5.220.000. Dengan demikian misalnya Aldo menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan, maka dirinya wajib membayar zakat penghasilan.

ADVERTISEMENT

Adapun jumlah zakat penghasilan yang perlu dibayarkan adalah 2,5% x Rp 8.000.000 = Rp 200.000 per bulan.

detikcom punya fasilitas kalkulator zakat, fungsinya menghitung zakat penghasilan yang bisa dibayarkan setiap bulannya.

Cara menghitung melalui kalkulator zakat di detikcom pun sangat mudah, pembaca hanya mengisi kolom pendapatan per bulan, lalu mengisi kolom pendapatan lainnya jika ada, lalu mengisi kolom utang/cicilan untuk kebutuhan pokok jika ada, lalu jumlah penghasilan per bulan. Setelah itu bisa langsung submit dan hasilnya akan keluar besaran kewajiban zakat penghasilan yang wajib kita bayarkan setiap bulannya.

Masih bingung? Yuk coba kalkulator zakat di sini!




(acd/eds)

Hide Ads