Pemerintah resmi menarik pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap pembelian produk atau barang digital dari luar negeri seperti Netflix cs. Penarikannya mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas barang tidak berwujud ini akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Jika tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi bagi perusahaan digital ini salah satunya pembatasan akses di tanah air.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan sanksi berupa pembatasan akses sudah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita baca Perppu itu, apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi di Perppu itu, yaitu pembatasan akses," kata Suryo dalam paparannya via video conference, Jakarta, Senin (18/5/2020).
Suryo mengaku pelaksanaan sanksi ini akan dibuatkan secara rinci dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru. Nantinya dalam beleid baru ini juga diatur mengenai PMSE yang akan menjadi pemungut, penyetor, dan pelaporan PPN kepada otoritas pajak nasional.
"Tapi untuk implementasinya seperti apa, nanti kami akan rumuskan dalam satu PMK tersendiri setelah PMK penunjukan PMSE sebagai pemungut PPN ini selesai diterbitkan," ungkap dia.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaku usaha PMSE yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui otoritas pajak tanah air.
Menurut dia, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha alias level of playing field bagi semua pelaku usaha.
"Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," kata Hestu dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Aturan perdagangan melalui sistem elektronik ini sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
(hek/ara)