Dirillis, Ini Produk Kesehatan yang Diklaim Bisa Hambat Corona

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Dirillis, Ini Produk Kesehatan yang Diklaim Bisa Hambat Corona

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 18 Mei 2020 21:00 WIB
Dirillis, Ini Produk Kesehatan yang Diklaim Bisa Hambat Corona
Foto: Istimewa/Dok. Kementan
Jakarta - Berita terpopuler detikFinance tentang produk yang diklaim bisa menekan laju perkembangan virus Corona (COVID-19). Produk antivirus itu dikembangkan Balitbang Kementan bersama PT Eagle Indo Pharma (Cap Lang).

Ada 3 produk yang sudah dipantenkan, Pertama, Aromatik Antivirus berbasis Minyak Atisiri dengan nomor pendaftaran paten P00202003578. Kedua, Ramuan Inhaler Antivirus berbasis Eucalyptus dengan nomor pendaftaran paten P00202003574.

Ketiga, Ramuan Serbuk Nano Encapsulated Antivirus berbasis Eucalyptus dengan nomor pendaftaran paten P00202003580. Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita detikFinance terpopuler berikut ini.
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya mematenkan 3 produk antivirus Corona berbasis tanaman atsiri (eucalyptus). Ketiga produk ini akan dikerjasamakan bersama PT Eagle Indo Pharma (Cap Lang).

"Kita dari Balitbangtan sudah banyak menggulirkan inovasi, teknologi. Nah pada hari ini Alhamdulillah, kita sudah bisa menghasilkan suatu inovasi yang nantinya akan kita tanda tangan bersama dengan PT Eagle Indo Pharma yang berbasis euchalyptus," ujar Plt. Sekretaris Balitbangtan Syafaruddin dalam acara Penandatanganan Kerja Sama terkait Lisensi Formula Antivirus Berbasis Minyak Eucalyptus, Senin (18/5/2020).

Adapun ketiga produk yang sudah dipatenkan terdiri dari :

1. Aromatik Antivirus berbasis Minyak Atisiri dengan nomor pendaftaran paten P00202003578

2. Ramuan Inhaler Antivirus berbasis Eucalyptus dengan nomor pendaftaran paten P00202003574

3. Ramuan Serbuk Nano Encapsulated Antivirus berbasis Eucalyptus dengan nomor pendaftaran paten P00202003580

Baca selengkapnya di sini: Akhirnya! Antivirus Corona Made in RI Resmi Dipatenkan

Pemerintah resmi memberikan insentif keringanan pajak penghasilannya (PPh) Pasal 21 kepada 1.062 bidang industri. PPh Pasal 21 sektor industri tersebut kini ditanggung pemerintah.

Insentif PPh Pasal 21 ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku hingga September 2020 atau selama enam bulan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh pegawai di 1.062 bidang industri ini bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Ini kan kelanjutan dari PMK 23/2020, industri kan awalnya hanya 440 KLU (klasifikasi lapangan usaha), nah kemudian kita perluas dengan sektor lain," kata Hestu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Baca selengkapnya di sini: Antivirus Made in RI Diklaim Bisa Bunuh Virus Corona di Tenggorokan

Pemerintah resmi memberikan insentif keringanan pajak penghasilannya (PPh) Pasal 21 kepada 1.062 bidang industri. PPh Pasal 21 sektor industri tersebut kini ditanggung pemerintah.

Insentif PPh Pasal 21 ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku hingga September 2020 atau selama enam bulan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh pegawai di 1.062 bidang industri ini bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Ini kan kelanjutan dari PMK 23/2020, industri kan awalnya hanya 440 KLU (klasifikasi lapangan usaha), nah kemudian kita perluas dengan sektor lain," kata Hestu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Baca selengkapnya di sini: Asyik! Gaji 1.062 Pekerjaan Nambah 15% karena Bebas Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemerintah memperpanjang pembebasan dan diskon tarif listrik untuk pelanggan kapasitas 450 VA dan 900 VA tidak mampu hingga September 2020.

Awalnya pembebasan dan diskon tarif listrik hanya diberikan selama tiga bulan terhitung sejak April 2020. Pemberian fasilitas ini juga sebagai langkah pemerintah mengurangi beban masyarakat di tengah hantaman Corona.

"Subsidi listrik untuk 450 VA yang 24 juta dan 900 VA yang 7,2 juta rumah tangga yang subsidinya adalah dari mulai April sampai Juni diperpanjang sampai dengan September," kata Sri Mulyani dalam paparannya via video conference, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Baca selengkapnya di sini: Asyik! Listrik Gratis Diperpanjang sampai September

Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran terkait Antisipasi Skenario The New Normal BUMN. Surat tertanggal 15 Mei 2020 ditujukan untuk Direktur Utama BUMN.

Mengutip surat tersebut, Minggu (17/5/2020), pada poin 1 dijelaskan, dibutuhkan kontribusi seluruh bangsa termasuk di dalamnya BUMN untuk mendukung langkah-langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19.

Poin 2 disebutkan, dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN, Erick meminta agar dilakukan sejumlah hal. Di antaranya, wajib membentuk task force penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian melakukan antisipasi skenario The New Normal.

Kemudian, setiap BUMN wajib menyusun protokol penanganan COVID-19 khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra dan stakeholder lainnya (business continuity).

Baca selengkapnya di sini: Erick Thohir Minta Pegawai BUMN di Bawah 45 Tahun Ngantor Lagi

Hide Ads