Asyik! Gaji 1.062 Pekerjaan Nambah 15% karena Bebas Pajak

Asyik! Gaji 1.062 Pekerjaan Nambah 15% karena Bebas Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 18 Mei 2020 10:33 WIB
Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Gedung DJP/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Pemerintah resmi memberikan insentif keringanan pajak penghasilannya (PPh) Pasal 21 kepada 1.062 bidang industri. PPh Pasal 21 sektor industri tersebut kini ditanggung pemerintah.

Insentif PPh Pasal 21 ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku hingga September 2020 atau selama enam bulan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh pegawai di 1.062 bidang industri ini bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan kelanjutan dari PMK 23/2020, industri kan awalnya hanya 440 KLU (klasifikasi lapangan usaha), nah kemudian kita perluas dengan sektor lain," kata Hestu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Hestu bilang pegawai yang mendapatkan fasilitas ini adalah memiliki gaji maksimal Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16 juta per bulan. Nantinya, para pegawai ini mendapatkan tambahan gaji sekitar 15% akibat pajak penghasilannya tidak dipotong oleh perusahaan.

ADVERTISEMENT

Pertama perlu diketahui tarif PPh Pasal 21 untuk seorang yang memiliki gaji tahunan sampai Rp 50 juta berdasarkan Pasal 17 UU PPh dikenakan sebesar 5%. Untuk penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta, PPh dikenakan sebesar 15%. Lalu penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%. Sementara penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 30%.

Menurut Hestu, kunci untuk mendapatkan fasilitas ini adalah si perusahaan harus mengajukan kepada DJP Kemenkeu untuk masa pajak April sampai September atau enam bulan sesuai yang ditetapkan pemerintah.

"Itu berlaku untuk semua yang 1.062 sektor itu, tapi syaratnya memang harus mengajukan, kalau tidak mengajukan ya tidak bisa menggunakan," ujarnya.




(hek/ara)

Hide Ads