Sederet Respons BUMN Soal Skema New Normal Erick Thohir

Sederet Respons BUMN Soal Skema New Normal Erick Thohir

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 19 Mei 2020 07:14 WIB
Maestro Seni Lukis Srihadi Soedarsono menggelar pameran tunggal dan meluncurkan buku bertajuk Man x Universe di Galeri Nasional Jakarta. Menteri BUMN Erick Thohir pun membuka secara resmi acara tersebut.
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Rachman Haryanto

PT INKA (Persero) sudah menyiapkan skema new normal yang diminta Menteri BUMN Erick Thohir. Dalam skema new normalnya perusahaan pabrikan kereta pelat merah ini membagi karyawan menjadi 2 grup.

Menurut General Manager Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero) Puguh Dwi Tjahjono mengatakan jam kerja bakal dibagi menjadi dua shift, baik di perkantoran maupun di pabrik. Dalam satu shift menurut Puguh, hanya 50% karyawan dari masing-masing grup saja yang bekerja, sisanya ada di shift berikutnya.

"Pasca Idul Fitri karyawan dibagi menjadi 2 grup, masing-masing 50%. Terdapat perbedaan jam kerja antara karyawan di Graha INKA (area perkantoran INKA), dengan karyawan yang bekerja di workshop," jelas Puguh kepada detikcom.

Bagi karyawan yang bekerja di Graha INKA akan dibagi menjadi dua giliran yaitu shift 1 pada pukul 06.30 - 14.30 WIB, dan shift 2 pada 14.30 - 22.30 WIB.

Sementara itu bagi karyawan yang bekerja di workshop atau areal pabrik, shift 1 dimulai pada pukul 06.30 - 14.30 WIB, dan shift 2 pada 19.00 - 03.00 WIB.

Uniknya, Puguh mengatakan bahwa seluruh karyawan tetap bekerja di kantor, begitu pula bagi yang umurnya di atas 45 tahun. Selama karyawan tersebut tidak mengalami gangguan kesehatan dan tidak kesulitan bekerja maka pihaknya diwajibkan untuk masuk kerja.


"Untuk karyawan berusia di atas 45 tahun, bekerja sesuai jadwal tersebut di atas dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penularan COVID-19. Dengan mengutamakan social distancing dan mengenakan masker serta APD sesuai area kerjanya," jelas Puguh.

BUMN yang bergerak di sektor pertambangan juga sudah menyiapkan skema new normal-nya, bagaimana bentuknya?



Simak Video "Direksi 'Nakal' Terlindungi UU BUMN?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads