Selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga menindak operator Bandara Internasional Soekarno Hatta, dalam hal ini Angkasa Pura II. Hasil investigasi Ditjen Perhubungan Udara menyatakan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing pada areal bandara.
Adita mengatakan akan memberikan surat peringatan kepada Angkasa Pura II yang telah lalai melakukan penerapan jarak sosial pada operasionalnya.
"Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang," terang Adita.
Adita menegaskan bahwa Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. Dia meminta agar semua pihak dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.
"Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional," tegas Adita.
Adita juga menghimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
(dna/dna)