Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyesuaikan target penerimaan cukai pasca diberlakukannya relaksasi penundaan pembayaran cukai dalam rangka menjaga keberlangsungan industri di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan penurunan target penerimaan cukai merupakan konsekuensi bagi pemerintah selama pandemi Corona.
"Drop? Pasti ada adjustment target bulanan dari proyeksi sebulannya tapi ini konsekuensi dari pemerintah yang ingin bantu perusahaan agar bisa survive dari kondisi sulit," kata Heru, Kamis (21/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
Relaksasi ini berlaku pada pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020, diberikan penundaan selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan. Artinya, pemerintah tak akan menarik cukai dalam jangka waktu 3 bulan ke depan sebagai relaksasi bagi para pelaku usaha akibat tersendatnya logistik barang kena cukai (BKC) di pasar.
Adapun industri yang bakal menerima manfaat penundaan penarikan cukai tersebut adalah industri yang memproduksi barang hasil tembakau (rokok).
"Ini bentuknya adalah pergeseran atau perpanjangan masa kredit yang sebelumnya 2 bulan ke 3 bulan. PMK bukan menghapus pembayaran tapi perpanjangan kredit. Yang sebelumnya bayar sekarang, model lama diminta 2 bulan sampai Juli," jelasnya.
"Dengan PMK ada relaksasi dalam bentuk perpanjangan sampai Agustus. Ini untuk bantu cashflow pabrikan yang sedang masa sulit saat ini," tambahnya.
Lebih lanjut Heru mengungkapkan sudah ada 82 pabrik yang mengajukan fasilitas cukai ini per 11 Mei 2020.
(hek/ara)