Pemerintah menyiapkan sederet persyaratan dalam persiapan penerapan pola hidup normal yang baru atau new normal di berbagai daerah. Jakarta disebut-sebut akan menjadi provinsi patokan bagi daerah lainnya.
Skema new normal ini adalah penyelenggaraan aktivitas sosial dan ekonomi yang berdampingan dengan wabah COVID-19. Itu artinya masyarakat akan beraktivitas kembali dan situasi normal yang baru.
Namun Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan pemerintah tidak sepakat jika penerapan pola hidup new normal itu diartikan melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah menganggap hal itu sebagai pengurangan PSBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi bukan pelonggaran tapi penyesuaian. Penyesuaian itu kalau memenuhi syarat bisa dilakukan pengurangan PSBB, tapi mana kala ada hal-hal yang membahayakan kesehatan masyarakat maka tentu PSBB dilakukan," terangnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/5/2020).
Ada tiga syarat daerah bisa menerapkan new normal dan mengurangi PSBB yakni indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0), indikator sistem kesehatan, serta kapasitas pengujian tes COVID-19 terhadap masyarakat.
Nah berdasarkan syarat-syarat tersebut, Jakarta merupakan provinsi yang paling baik memenuhi persyaratan itu. Oleh karena itu ada kemungkinan Jakarta bisa menjadi tolok ukur untuk menerapkan penyesuaian PSBB.
"Karena Jakarta menunjukkan hasil yang baik, saya ingin mengatakan kami akan gunakan Jakarta sebagai benchmark-nya. Jadi cut off data itu, kalau dia (daerah) terlalu jauh dari benchmark itu, kalau kredibilitas intervalnya terlalu lebar sekali maka itu tidak reliable masuk ke dashboard," ucapnya.
Dia menjelaskan untuk syarat angka reproduksi wabah menjadi syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah. Tolok ukurnya angka reproduksi R0 pada waktu t (Rt) atau angka reproduksi efektif harus di bawah 1.
Berlanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: AHY-Menteri Bappenas Hadiri Musrenbang RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026 Jakarta"
[Gambas:Video 20detik]