Berdasarkan catatan WHO, kata Suharso, COVID-19 skalanya pada 1,9-5,7 di seluruh dunia. Sementara di Indonesia diperkirakan 2,5. Itu artinya dalam skala R0, virus Corona di Indonesia 1 orang bisa menularkan ke 2 sampai 3 orang.
Nah untuk Jakarta sendiri angka Rt sudah di bawah 1, begitu juga dengan Jawa Barat. Namun untuk Jabar tidak menyeluruh. Jika dilihat per kabupaten masih banyak kabupaten/kota yang Rt masih di atas 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian syarat kedua sistem kesehatan tidak bersifat syarat mutlak tapi pertimbangan. Syarat ini merupakan kapasitas pelayanan untuk COVID-19 mencapai 60% dari total kapasitas kesehatan. Kemudian pasien baru COVID-19 harus di bawah 60% dari kapasitas tersebut.
Dia mencontohkan, sebuah rumah sakit memiliki kapasitas 100 tempat tidur. Maka diwajibkan maksimum 60 tempat tidur khusus untuk COVID-19.
Bappenas pun mencatat Jakarta sudah memenuhi dari sisi kapasitas pelayanan. Ada provinsi lain yang sudah memenuhi seperti NTB, Sumatera Barat, Jawa Barat, Bali Yogyakarta, Riau, Banten dan lainnya.
Kemudian syarat ketiga merupakan surveilans yang bersifat syarat pertimbangan. Syarat ini merupakan kapasitas pengujian tes COVID-19 terhadap penduduk. Tes ini harus dilakukan secara masif untuk mengetahui seberapa banyak penderita COVID-19.
"Soal surveillance, provinsi Jakarta memadai, jumlah rumah sakit memadai, tempat tidurnya mencukupi," tambahnya.
Namun untuk bisa mengurangi penerapan PSBB atau menerapkan new normal, DKI Jakarta harus mempertahankan hal tersebut terutama syarat mutlak selama 14 hari ke depan.
Simak Video "Video: AHY-Menteri Bappenas Hadiri Musrenbang RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026 Jakarta"
[Gambas:Video 20detik]
(das/ara)