Suharso menjelaskan, dalam penerapan new normal nantinya ada protokol yang harus diikuti oleh masyarakat.
"Dalam new normal publik tetap harus menggunakan masker ada hand sanitizer, cuci tangan pakai sabun," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pola hidup normal yang baru, masyarakat juga harus tetap melakukan pembatasan dan pemisahan secara fisik, kemudian melakukan pelaporan kasus secara mandiri dan tentunya perlu adanya peran kekuatan komunitas.
Selain untuk masyarakat, pemerintah juga menyiapkan protokol untuk dunia usaha. Misalnya perusahaan harus membentuk tim kebersihan khusus.
Baca juga: Proyek BUMN Ini Tetap Jalan Meski Ada Corona |
Kemudian perusahaan harus membuat panduan untuk bekerja dari rumah dan pembatasan tempat kerja. Lalu pemberlakuan tracking dan tracing untuk kasus.
Dunia usaha juga tetap harus menyiapkan protokol kesehatan seperti pemeriksaan temperatur hingga penyediaan fasilitas cuci tangan di area publik.
"Kalau perlu kita bikin video tutorial untuk setiap tempat kerja," tambahnya.
Selain itu ada juga protokol yang harus dilakukan pemerintah, seperti penerapan skema paid sick-leave, penanganan pelaporan kasus melalui tracking & tracing, pembentukan tim kebersihan khusus, serta melakukan kampanye publik.
Selain itu pemerintah juga wajib menyediakan fasilitas tes mandiri tersertifikasi di tempat-tempat umum yang berbiaya murah untuk melakukan rapid test (test swab, PCR).
Pemerintah juga harus menyediakan panduan protokol kesehatan dan berperilaku di tempat-tempat umum baik dalam bentuk cetak maupun elektronik seperti di bandara, stasiun, mal, bus, pasar tradisional, restoran, tempat wisata, tempat ibadah, sekolah dan kampus, bioskop, fasilitas olah raga.
Simak Video "Video: HUT Jakarta ke-498, Warga Ingin Transum ke Daerah Penyangga Ditambah"
[Gambas:Video 20detik]
(das/ara)