Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui daya beli masyarakat mengalami penurunan. Tercermin dari bahan pokok yang mengalami deflasi 0,13%, yang dapat diartikan permintaan atas bahan pangan turun.
Namun Jokowi malah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, yang mulai berlaku 1 Juli 2020. Kebijakan terkait iuran BPJS kesehatan sendiri terbilang labil karena telah beberapa kali mengalami naik turun tarif.
Selain itu, banyak yang memandang kebijakan yang diambil Jokowi ini terkesan ngotot mengingat sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 75/2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di sisi lain, ada alasan kuat juga yang mendasari Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tekornya kinerja keuangan lembaga penjamin kesehatan masyarakat ini jadi alasan utama mengapa besaran iuran harus naik.
Lalu, apa perlu menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah kondisi saat ini? Adakah solusi lain yang bisa ditempuh pemerintah untuk menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan tanpa membebani masyarakat?
Semua diobrolin di episode kesebelas Podcast Tolak Miskin detikFinance. Yuk, langsung dengerin di bawah ini episode Podcast Tolak Miskin: Labil Iuran BPJS Kesehatan.
(dna/eds)