Bapak/Ibu Pengumuman, BLT Desa Naik Jadi Rp 2,7 Juta/Keluarga

Bapak/Ibu Pengumuman, BLT Desa Naik Jadi Rp 2,7 Juta/Keluarga

Soraya Novika - detikFinance
Minggu, 24 Mei 2020 10:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, maka dalam PMK kali ini persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut dihapus. Penyaluran Dana Desa tersebut juga dapat dilakukan dua kali sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan.

Sebagai informasi, penyaluran Dana Desa 2020 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hingga 30 April 2020, penyaluran Dana Desa telah terealisasi sebesar Rp 20,99 triliun atau 29,48% dari pagu alokasi. Capaian tersebut mengalami peningkatan sebesar 195,95%.

Sedangkan, penyaluran Dana Desa pada bulan Mei diperkirakan sebesar Rp 11,67 triliun sehingga sampai dengan akhir Mei penyaluran Dana Desa dapat mencapai Rp 31,96 triliun atau sama dengan 44,9% dari pagu Dana Desa. Selanjutnya, pada akhir Juni penyaluran Desa diperkirakan sudah mencapai Rp 42,64 triliun.

"Dengan demikian, pada semester I tahun 2020 penyaluran Dana Desa dapat melebihi 50% pagu Dana Desa," tutupnya.



Simak Video "Video: Temui Jaksa Agung, Mendes Lapor Ada Dana Desa Dipakai Main Judol"
[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Hide Ads