Jangan 'Bandel' Kalau Naik Pesawat saat Corona, Ini Syaratnya

Jangan 'Bandel' Kalau Naik Pesawat saat Corona, Ini Syaratnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 28 Mei 2020 19:00 WIB
Kepadatan penumpang sempat terjadi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) kemarin. Namun hari ini pada pukul 06.00 WIB, suasana di bandara tersebut tak seramai kemarin.
Ilustrasi/Foto: ari saputra
Jakarta -

Lion Air Group memutuskan untuk menyetop sementara operasional penerbangan. Hal itu disebabkan karena banyaknya calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan lantaran ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan yang harus dipenuhi.

"Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan (kerugian), hanya karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya seperti ditulis Kamis (28/5/2020).

Dengan kondisi tersebut, pihaknya berkesimpulan calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif, sehingga calon penumpang mengetahui dan memahami secara jelas terkait dengan ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk rencana bepergian menggunakan pesawat udara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan dipenuhi dan di mana calon penumpang mendapatkannya," ujarnya.

Maka dari itu, Lion Air memutuskan untuk melakukan sosialisasi lebih insentif dan menghentikan sementara operasional penerbangan.

ADVERTISEMENT

"Sehingga Lion Air Group memutuskan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang serta menghentikan sementara operasional penerbangan selama 5 (lima) hari, yaitu mulai 27 Mei sampai dengan 31 Mei 2020," ujarnya.

Berlanjut di halaman berikutnya.

Sementara, maskapai pelat merah Garuda Indonesia mengimbau agar para penumpang pesawat perjalanan khusus bukan mudik untuk menyiapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta bagi para penumpang yang mau terbang ke Bandara Soekarno Hatta.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi," ujar Irfan dalam keterangannya.

Irfan mengatakan pihaknya pun sudah melakukan kerja sama dengan semua stakeholder pelayanan kebandarudaraan dan penerbangan dalam mengawasi pemenuhan SIKM bagi para penumpang.

"Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder pelayanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan," jelas Irfan.

Sebagai informasi, untuk ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta dapat diakses dan dibuat pada laman resmi corona.jakarta.go.id.

Irfan juga mengingatkan pihaknya hanya menerima penumpang sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 baik melalui hasil rapid test atau hasil polymerase chain reaction (PCR) test," ujar Irfan.



Simak Video "Video: Lion Air Siapkan Pramugari Asli Padang-Banjarmasin untuk Layani Jemaah Haji RI"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads