-
Berita terpopuler detikFinancce, Jumat (29/5/2020) tentang work from home (WFH) alias kerja dari rumah bagi PNS diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo No. 57/2020 tanggal 28 Mei 2020.
Berita terpopuler lainnya adalah soal nasib proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di tengah pandemi Corona. Rencananya, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung akan digabungkan dengan proyek Kereta Kencang Jakarta-Surabaya.
Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita detikFinance terpopuler berikut ini:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Baca selengkapnya di sini:
Pemerintah Perpanjang WFH buat PNS Sampai 4 JuniProyek Kereta Cepat Jakarta Bandung mengalami keterlambatan 1 tahun dalam proses pembangunannya. Untuk meningkatkan efisiensi proyek itu akan digabungkan dengan proyek Kereta Kencang sampai Surabaya. Dua proyek itu akan menjadi 1 rel.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal itu dilaporkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan menteri lainnya secara virtual pagi tadi. Dia mengatakan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung terjadi perlambatan.
"Kemudian juga ada tadi dilaporkan oleh Menteri BUMN terkait dengan proyek kereta cepat, itu juga terjadi budget over run dan ada keterlambatan sebesar 1 tahun," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (29/5/2020).
Untuk mengatasi hal itu, Jokowi, kata Airlangga memberikan arahan agar proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung digabung dengan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya. Itu artinya konsorsium Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) akan ditambah dengan konsorsium dengan Jepang yang menggarap kereta cepat Jakarta hingga Surabaya.
Baca selengkapnya di sini: China Molor Garap Kereta Cepat JKT-BDG, Jepang Mau Masuk
Setelah menutup diri karena pandemi COVID-19 selama hampir tiga bulan terakhir, sejumlah mal di beberapa daerah bersiap untuk kembali beroperasi. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) telah menyiapkan sejumlah protokol yang harus dipatuhi pengelola, penyewa ruang dan para pramuniaga, hingga pengunjung mal. Dengan penerapan protokol yang ketat kemungkinan masyarakat menyerbu untuk berbelanja seperti di Mal CBD Ciledug pada 20 Mei lalu bisa dihindari.
"Kondisinya akan berbeda. Kalau di Ciledug itu kan karena menjelang lebaran, baru terima THR, terima bansos. Juga ada yang kangen, rindu mal setelah lama diam di rumah," kata Wakil Ketua Umum DPP APPBI Alphonzus Widjaja kepada tim Blak-blakan detik.com, Rabu (27/5/2020).
Pasca lebaran, ia melanjutkan, masyarakat yang masih punya uang kemungkinan terbatas. Juga kebanyakan biasanya akan masih akan sangat berhati-hati untuk ke tempat-tempat publik, seperti mal.
"Kami mendapat informasi dari asosiasi mal di luar negeri yang terjadi seperti itu. Jadi orang tuh tak akan langsung mau ke mal, masih takut-takut. Nggak ada yang langsung mau hangout di mal," kata Alphon merujuk kondisi yang terjadi di China, Thailand, dan Singapura.
Baca selengkapnya di sini: Blak-blakan Alphonzus Widjaja: Menjawab Polemik Mal Buka di Tengah Pandemi
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyebut proses pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di daerah masih belum terjadi. Hal itu terkendala oleh data yang disetorkan masing-masing daerah kepada pemerintah pusat.
Direktur Dana Transfer Khusus DJPK, Putut Hari Satyaka mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu data yang diajukan oleh pemerintah daerah.
"Saat ini belum ada pencairan sedikit pun sampai saat ini pemerintah masih menunggu data yang masuk dari daerah," kata Putut dalam video conference, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Pemerintah telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk penanganan COVID-19 untuk bidang kesehatan, yaitu sebesar Rp 75 triliun yang disalurkan via Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rp 3,5 triliun disalurkan melalui BNPB.
Baca selengkapnya di sini: Bonus Rp 15 Juta untuk Tenaga Medis Kok Belum Cair?
Pemerintah sedang menggaungkan rencana new normal. Istilah ini dipakai untuk menggambarkan kondisi yang menuntut standar hidup baru di tengah pandemi.
Setidaknya dalam sepekan ke depan, adaptasi kehidupan yang baru ini bakal mulai dijalankan lengkap dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan untuk berbagai lini kehidupan masyarakat.
Ekonomi yang harus kembali digenjot menjadi motivasi pelaksanaan new normal. Waktu pelaksanaan new normal menjadi pertanyaan mengingat tren kasus COVID-19 di dalam negeri sendiri belum menunjukkan pemulihan.
Normal baru di tengah pandemi COVID-19 pun ibarat dua sisi mata uang. Ada potensi untuk meningkatkan perekonomian, tapi ada risiko peningkatan kasus positif virus Corona.
Lalu, untuk siapa sebenarnya new normal? Semua diobrolin di episode ke-12 Podcast Tolak Miskin detikFinance. Yuk, langsung dengerin di bawah ini episode Podcast Tolak Miskin: New Normal Buat Siapa?
Baca selengkapnya di sni: Podcast Tolak Miskin: New Normal Buat Siapa?