Dalam surat edaran nomor 12 tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto disebutkan restoran di rest area saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Misalnya, pengelola harus mengatur batas waktu kunjungan dan jumlah pengunjung maksimal 40% dari kondisi normal dan menerapkan kontrol ketat pada pintu masuk dan keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Petugas, pengelola dan pramusaji rumah makan harus negatif COVID-19 sesuai dengan bukti tes PCR/rapid test yang dilakukan oleh pemilik atau dinas setempat.
"Penjualan dilakukan dengan dibawa pulang atau take away dan diperbolehkan makan di tempat maksimal 50% dari kapasitas dengan jarak antar meja 1,5 meter serta menggunakan masker," tulis surat edaran tersebut, dikutip Sabtu (30/5/2020).
Setiap orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas dilarang masuk.
Makanan yang dijual harus bersih dan sehat. Selain itu menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir dalam rentang 1 meter dan paling banyak 5 orang.
"Sebelum dibuka pengelola harus memastikan suhu tubuh seluruh petugas di bawah 37,3 derajat celcius sesuai ketentuan WHO," ujarnya.
(kil/hns)