Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto tersebut juga mengatur skema new normal untuk restoran, rumah makan, warung makan dan kafe saat beroperasi.
Surat itu menyebutkan kafe cs saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan pada kondisi normal. Selain itu waktu kunjungan juga harus dibatasi.
Selain itu harus disediakan pemeriksaan dan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Petugas, pengelola dan pramusaji harus negatif COVID-19 berdasarkan bukti hasil tes PCR/Rapid yang dilakukan pemilik atau dinas kesehatan setempat. Selain itu menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas," tulis surat tersebut, Sabtu (30/5/2020).
Pemilik restoran juga harus melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh petugas, pengelola dan pramusaji tetap normal sesuai dengan ketentuan WHO.
Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu, sesak napas dilarang masuk. Pengunjung juga wajib menggunakan masker serta menjaga jarak antrean.
Kebersihan lokasi berjualan harus dijaga dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala termasuk sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir.
"Jarak antrean pembeli harus diatur 1,5 meter, (restoran cs) menjual pangan yang bersih dan sehat," tulisnya.
(kil/hns)