Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bulan ini juga ditetapkan sebagai masa transisi.
Anies mengatakan transportasi umum sudah bisa beroperasi dengan kapasitas penumpang setengahnya atau 50 persen dengan protokol pencegahan COVID-19. Ojek juga bisa beroperasi.
"Kendaraan umum sudah bisa beroperasi dengan 50 persen kapasitas dan dengan menerapkan prinsip jaga jarak. Lalu, kendaraan nonumum, seperti ojek dan mobil, bisa operasi dengan protokol COVID-19," jelas Anies dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam paparannya, Anies menyatakan ojek konvensional atau ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) akan diizinkan beroperasi per 8 Juni mendatang. Dengan kata lain, mulai Senin depan masyarakat Jakarta bisa naik ojek online (ojol) lagi.
Sebelumnya, ojek memang dilarang beroperasi selama PSBB. Hal ini diatur dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 dan diadaptasi Anies ke dalam aturan PSBB DKI Jakarta dalam Pergub 33 Tahun 2020.
Anies juga mengimbau masyarakat lebih banyak melakukan mobilitas dengan berjalan kaki atau naik sepeda. "Utamakan jalan kaki dan menggunakan sepeda untuk pergerakan penduduk," katanya.
Selanjutnya, Anies mengatakan bahwa penggunaan kendaraan pribadi bisa dengan kapasitas 100 persen, baik mobil maupun sepeda motor. Syaratnya, yang diangkut merupakan satu keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK).
"Kendaraan pribadi bisa full, kendaraan sepeda motor dan mobil yang digunakan oleh satu keluarga bisa kapasitasnya 100 persen. Motor juga boleh berboncengan bila satu keluarga," kata Anies.
(ara/ara)