Jakarta -
Dalam era tatanan kehidupan baru atau new normal, para pegawai negeri sipil (PNS) masih dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Namun ada pengecualian untuk PNS yang masih diperbolehkan dinas ke luar kota.
Informasi tersebut jadi yang terpopuler di detikFinance sepanjang hari ini.
Selain informasi soal perjalanan luar kota PNS, ada juga informasi perihal fakta PT Iglas yang namanya mencuat karena setelah Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan bakal menutup pabrik botol pelat merah ini.
Berikut deretan berita terpopuler hari ini:
Syarat Inas Luar Kota PNS
Dalam era tatanan kehidupan baru atau new normal, para pegawai negeri sipil (PNS) masih dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Namun ada pengecualian untuk PNS yang masih diperbolehkan dinas ke luar kota.
Pemerintah sendiri akan menerapkan sistem kerja yang fleksibel pada aparatur sipil negara (ASN) saat tatanan hidup baru atau new normal. Meski fleksibel penerapannya disebut akan diiring dengan pengawasan yang ketat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, sistem kerja pada the new normal tersebut disesuaikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing. Jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah.
"Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel," ujarnya dilansir dari keterangan tertulis, Minggu (7/6/2020).
Untuk urusan dinas ke luar kota selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah. Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas.
Fakta PT Iglas
Kementerian BUMN akan melakukan bersih-bersih atas BUMN yang dianggap tak berguna untuk publik, bahkan dijuluki sebagai BUMN 'Hantu'. BUMN yang dimaksud adalah PT Iglas.
BUMN ini akan dibubarkan bukan tanpa alasan. Selain dianggap tidak berguna, ternyata BUMN ini punya rekam jejak yang buruk. Mulai dari aset perusahaan yang pernah disita hingga mantan dirut yang menjadi DPO kasus korupsi selama 8 tahun.
Terkait aset, BUMN ini berperkara dengan Pemerintah Kota Surabaya. Pada 26 Mei 2017 Pemkot Surabaya melayangkan gugatan kepada PT Iglas dengan nomor perkara 394/PDT.G/2017/PN.SBY.
Lalu satu tahun berselang perkara itu dimenangkan oleh Pemkot Surabaya. Satu persatu aset Pemerintah Kota Surabaya dikembalikan dari PT Iglas. Salah satunya aset di Jalan Ngagel 153-155 yang dulunya digunakan untuk memproduksi pabrik gelas oleh PT Iglas.
Tarik ulur lahan sengketa berawal di 1979 yang lahan tersebut kemudian berganti nama perusahaan dengan status izin pemakaian tanah tanpa sepengetahuan pihak Pemkot Surabaya. Selanjutnya pada tahun 2004 muncul sertifikat HGB atas nama PT IGLAS.
"Dulu awalnya mereka menyewa dan kemudian beralih fungsi dan kepemilikan. Namun tahun 2004 muncul sertifikat HGB atas tanah tersebut," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kota (Sekkota) Surabaya, Yayuk Eko Agustin saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (7/5/2018).
Torehan lainnya dari BUMN Hantu ini adalah sang mantan Dirut, Daniel Sunarya Kuswandi yang menjadi DPO kasus korupsi Rp 13 miliar. Dia buron selama 8 tahun hingga akhirnya tertangkap pada November 2019.
Ojek dan Taksi Online Bebas Ganjil-Genap
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan memberlakukan skema ganjil-genap dalam rangka pengendalian transportasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Berbeda dari sebelumnya kebijakan ganjil genap ini bukan cuma buat mobil, namun sepeda motor juga. Lalu kalau sepeda motor masuk ganjil genap apakah ojek online (ojol) masuk juga?
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, Anies mengatur sederet kategori yang dibebaskan dari kebijakan ganjil genap.
Ojek online menjadi salah satu kategori yang dibebaskan dari ganjil genap. Hal itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 2 poin k dalam Pergub 51/2020, seperti dilihat detikcom, Minggu (7/6/2020).
Taksi online pun dalam hal ini dibebaskan dari kebijakan ganjil genap di Jakarta. Namun, baik taksi dan ojek wajib memenuhi persyaratan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Simak Video "Video Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum"
[Gambas:Video 20detik]