Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) untuk beroperasi angkut penumpang lagi. Meski begitu, ternyata ada aturan atau protokol kesehatan yang wajib dipatuhi para ojol dan opang. Bila melanggar, bisa-bisa kena denda hingga Rp 500 ribu dan sanksi diderek motornya ke penyimpanan kendaraan bermotor.
Adapun aturan-aturan yang wajib dipatuhi para ojol dan opang ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan COVID-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Berikut ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi ojol dan opang berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 5 Juni 2020 kemarin tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.
b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
d. Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020.
e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Bila melanggar aturan-aturan ini, para ojol dan opang akan dikenakan sanksi atau denda sebagai berikut:
a. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.