Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto merevisi aturan yang melarang ekspor masker dan alat pelindung diri (APD).
Larangan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.
"Saat ini pemerintah akan melakukan revisi peraturan Menteri Perdagangan terkait larangan ekspor untuk relaksasi ekspor APD dan masker," kata dia dalam Webinar di saluran YouTube Kemenperin, Selasa (9/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya meminta kebijakan tersebut direvisi mengingat adanya over supply atau kelebihan pasokan masker dan APD yang diproduksi industri dalam negeri. Oleh karenanya, itu perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang tepat. Tujuannya agar potensi ekspor yang sangat besar dan kebutuhan dunia yang semakin meningkat dapat menjadi pemicu agar industri dalam negeri dapat bertahan sekaligus tetap memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi
Dia pun menjelaskan sudah berbicara dengan Mendag dan Ketua Gugus Tugas Penanganan Wabah Corona (COVID-19) Letjen TNI Doni Monardo. Menurutnya sudah ada kesepakatan agar ekspor masker dan APD diperbolehkan.
Berlanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: 3 Terdakwa Kasus Korupsi APD Covid-19 Divonis 3 Hingga 11,5 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]