PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan untuk menambah kapasitas angkut penumpang dalam penerbangannya dari 50% menjadi 70% di masa new normal ini. Pelonggaran pengangkutan penumpang ini telah disampaikan oleh Kementerian Perhubungan dan bisa langsung diterapkan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjamin dengan kapasitas 70% di dalam pesawat tidak akan melupakan jaga jarak (physical distancing) antar penumpang.
"Kita coba meyakinkan seluruh regulator, masyarakat, bahwa 50% dalam pesawat kurang pas. Oleh sebab itu hitung-hitung bersama teman-teman INACA (Indonesia National Air Carriers Association/Asosiasi Maskapai Indonesia) memberiskan input kepada Departemen Perhubungan bahwa isi pesawat 70% di dalam pesawat itu sudah physical distancing," kata Irfan saat diskusi online, Selasa (9/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Physical distancing harus dilakukan karena dia juga tidak ingin sektor maskapai jadi sumber penyebaran virus Corona. Jika itu terjadi, maka pemulihan (recovery) bisnis akan lebih lama.
"Kita nggak boleh jadi biang kerok penyebaran pandemi ini," ucapnya.
Penambahan batasan angkutan penumpang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Aturan lebih detail mengenai operasional transportasi udara termuat dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020. Dalam regulasi itu, mengatur secara rinci bagaimana kegiatan operasional pesawat tanpa mengesampingkan protokol kesehatan yang telah disusun oleh Gugus Tugas COVID-19.
(eds/eds)