Kementerian Perhubungan merevisi beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020. Beleid ini sendiri mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Salah satu yang direvisi adalah pasal 12 dalam PM 18 tahun 2020. Pasal tersebut mengatur soal operasional moda perkeretaapian.
Dalam aturan baru, tepatnya pada PM 41 tahun 2020, Kemenhub menghapus aturan batas minimal dalam moda perkeretaapian, seperti misalnya pada kereta antarkota batas maksimal angkutnya 65% kapasitas yang ada.
Sedangkan kereta api perkotaan hanya boleh 35%, dan kereta api lokal cuma boleh 50%. Dalam aturan baru, aturan kapasitas tersebut tak berlaku lagi.
Sebagai gantinya, Kemenhub membubuhkan pasal baru, yaitu pasal 14a, pasal ini mengatur soal batas maksimal yang akan ditentukan langsung oleh Budi Karya sendiri sebagai Menteri Perhubungan.
Menhub sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur kapasitas maksimum moda perkeretaapian, hal itu diatur dalam SE 14 tahun 2020. Dalam beleid itu, kapasitas kereta antar kota maksimum 70%, dan khusus untuk kereta api luxury diperbolehkan sampai 100%.
Kemudian kereta api perkotaan seperti KRL, LRT, dan MRT kapasitas maksimalnya 35%. Lalu, kereta api lokal macam KA Prambanan Ekspress dan kereta Bandara maksimalnya 70%.
(hns/hns)