Erick Thohir Hapus 35 BUMN, Aturan Baru Transportasi Umum

Round-Up Berita Terpopuler

Erick Thohir Hapus 35 BUMN, Aturan Baru Transportasi Umum

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 09 Jun 2020 21:00 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (Achmad Dwi Afriyadi/detikcom)
Jakarta -

Berita terpopuler detikFinance Selasa (9/6/2020) tentang keputusan Erick Thohir menghapus 35 BUMN. Alhasil, total BUMN dari 142 menjadi 107 perusahaan.

Selain itu, berita terpopuler lainnya tentang pemerintah menghapus aturan ketentuan batas maksimal penumpang 50%. Lalu ada pula tentang kantor Menko Luhut Binsar Pandjaitan, yaitu Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi membuka layanan bagi para pelanggan PLN yang tagihan listriknya bengkak.

Nah, pengin tahu informasi selengkapnya? Baca berita-berita detikFinance terpopuler berikut ini. Klik halaman selanjutnya


Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan program restrukturisasi perusahaan pelat merah terus berjalan. Dalam restrukturisasi ini, Erick menyebut telah memangkas BUMN dari jumlahnya 142 menjadi 107 BUMN, atau 35 BUMN yang dihilangkan. Erick bilang, dalam restrukturisasi ini pihaknya telah berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait.

"Pada restrukturisasi ini kita melakukan keputusan bersama dengan menteri keuangan dan tentu diskusinya bersama dengan menteri terkait yang ada hubungannya," kata dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2020).

"Alhamdulilah dari 142 BUMN sekarang ini kita bisa mengkategorikan yang namanya BUMN tinggal 107, jumlahnya sudah turun signfikan," tambahnya.

Bahkan, Erick ingin jumlah BUMN menjadi 70 hingga 80 BUMN. Kemudian, dia menuturkan, kluster BUMN ini juga dipangkas dari 27 menjadi 12 klaster.

"Klasterisasi yang alhamdulillah kita sudah turunkan yang jumlahnya tadinya 27 sekarang jumlahnya 12, masing-masing wamen memegang 6 klaster," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini: Erick Thohir Hapus 35 BUMN, Tinggal 107 Perusahaan.

Klik halaman selanjutnya.



Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menghapus ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi. Hal ini tertuang dalam Permenhub 41 tahun 2020.

Beleid tersebut mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan ini ditetapkan dan ditandatangani Budi Karya pada 8 Juni 2020.

Budi Karya mengubah pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020. Awalnya dalam pasal tersebut kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50%, kini kewajiban itu dihapus.

"Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik," bunyi pasal 11 ayat 1 yang baru, dikutip detikcom, Selasa (9/6/2020).

Budi Karya juga mengubah aturan batas minimal dalam moda perkeretaapian, awalnya dalam PM 18 tahun 2020 kereta api antar kota maksimal cuma boleh mengangkut 65% kapasitas yang ada. Sedangkan kereta api perkotaan hanya boleh 35%, dan kereta api lokal cuma boleh 50%. Dalam aturan baru, aturan kapasitas maksimal itu tak berlaku lagi.

Baca selengkapnya di sini: Ketentuan Batas 50% Penumpang Angkutan Umum dan Pribadi Dihapus

Klik halaman selanjutnya.



Tak hanya masyarakat biasa, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon juga mengeluhkan lonjakan tagihan listrik yang terjadi belakangan ini. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sebenarnya membuka pengaduan terkait hal itu.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, masyarakat yang merasa tagihan listriknya melonjak bisa melakukan pengaduan melalui email ke pengaduanenergi@maritim.go.id.

"Kalau ada kasus listrik lapor saja ke sana, setelah jumlah banyak kami akan kirim tim untuk investigasi," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Tim tersebut, lanjut Purbaya akan melakukan investigasi dan mencari akar permasalahannya. Jika PLN yang terbukti lalai akan diberi peringatan.

"Investigasi apakah PLN yang bohong atau masyarakat yang bohong. Kalau PLN main-main kita akan beri peringatan keras," terangnya.

Baca selengkapnya di sini: Pusing Tagihan Listrik Bengkak? Bisa Lapor ke Kantor Luhut Lho


Hide Ads