Saat ini, pemerintah telah membuka sebagian akses transportasi menjelang new normal. Salah satunya transportasi udara menggunakan pesawat terbang.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto meminta para calon penumpang pesawat agar bisa mengikuti pedoman teknis dan tahapan yang sudah diatur saat mau naik pesawat. Salah satunya adalah dalam pembelian tiket pesawat.
Novie mengingatkan agar syarat-syarat berpergian keluar daerah yang tercantum dalam SE Gugus Tugas nomor 7 tahun 2020 bisa dipenuhi penumpang sebelum membeli tiket pesawat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan SE 07/2020 tersebut, berikut syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk terbang selama new normal:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/ atau Rapid-test
4. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/ kawasan aglomerasi
5. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler
Bagi penumpang yang berasal dari luar negeri berikut ketentuannya:
1. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan
2. Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza, serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ otoritas kesehatan
3. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah
4. Memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan
5. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler
(eds/eds)