Larangan Ekspor Masker cs Mau Dicabut?

Larangan Ekspor Masker cs Mau Dicabut?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 12 Jun 2020 08:30 WIB
Cara pakai masker
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Larangan sementara ekspor masker, alat pelindung diri (APD), dan antiseptik masih berlaku hingga 30 Juni 2020 seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020.

Aturan tersebut diteken Mendag Agus Suparmanto pada 16 Maret 2020 lalu untuk memastikan pasokan masker, APD, dan antiseptik dalam negeri terpenuhi, utamanya di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

Namun, menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, saat ini pasokan masker dan APD dalam negeri sudah berlebih atau oversupply. Sehingga ia meminta larangan tersebut dapat direlaksasi. Merespons permintaan Agung, menurut Agus saat ini Kemendag memang tengah merevisi Permendag tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Larangan terbatas ini akan kita evaluasi secepat mungkin, untuk dimudahkan juga ekspornya apabila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi," terang Agus ketika berbincang dengan awak media di kantornya, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Menurut Agus, kemungkinan besar ekspor masker dibuka kembali tanpa menunggu batas berakhirnya Permendag 23 tahun 2020.

ADVERTISEMENT

"Memang banyak yang meminta ekspor. Dan saya lihat sudah waktunya kita membukanya. Lartas (larangan dan pembatasan) ini yang harusnya berakhir 30 Juni ini mungkin sebagian akan kita percepat dengan melakukan revisi lartas tadi," jelas Agus.

Agus mengungkapkan, saat ini banyak negara yang meminta Indonesia kembali mengekspor masker hingga APD. Salah satunya negara-negara di Afrika yang mengincar APD produksi Indonesia.

"Terutama negara-negara Afrika ada yang membutuhkan APD, kemudian negara-negara lain yang terjangkit virus ini cukup besar sehingga demand-nya sangat tinggi," terang Agus.

Selain itu, menurut Agus selama ini masih ada kegiatan ekspor alat-alat kesehatan (alkes) tersebut yang berjalan. Namun, ekspor ini tetap dilakukan pasalnya Indonesia sudah terikat dengan perjanjian bilateral dengan negara-negara tersebut.

"Memang yang selama ini kita sudah ada kerja sama, yang sudah ada melepas ekspor itu ke Korea Selatan dan Jepang, yang sudah ada perjanjian. Namun memang belum ada perjanjian dari negara lain, ini akan kita mudahkan. Tinggal beberapa hari lagi kita akan rilis," paparnya.

Selain negara-negara tersebut, Agus mengatakan masih banyak negara lain yang meminta Indonesia kembali membuka ekspor alkesnya.

"Memang banyak permintaan-permintaan itu tergantung dari pada perusahaan kita sendiri yang mengekspor, mereka ada beberapa negara-negara yang sudah minta," tandas dia.



Simak Video "Video Bahlil Sebut RI Siap Ekspor Listrik ke Singapura, Total Investasi Rp 162 T"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads