Ada New Normal, Kapan Bagi-bagi Sertifikat Tanah Jalan Lagi?

Ada New Normal, Kapan Bagi-bagi Sertifikat Tanah Jalan Lagi?

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 12 Jun 2020 14:33 WIB
Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Kalimantan Utara (Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Kalimantan Utara (Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta - Pemerintah menargetkan bakal menerbitkan 10 juta sertifikat hak atas tanah sepanjang 2020 ini. Aksi bagi-bagi sertifikat tanah biasanya dilaksanakan secara terbuka dan bersentuhan langsung dengan masyarakat banyak. Semenjak diserang pandemi Corona, aktivitas bagi-bagi sertifikat tanah yang digelar secara terbuka itu dihentikan sementara.

Meski begitu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis memastikan pembagian sertifikat tanah tetap berjalan selama Corona.

"Kalau yang dilakukan secara terbuka itu kita memang tidak lakukan dulu, kan tidak boleh kumpul-kumpul gitu, tapi sebenarnya pembagian sertifikat tanah itu setiap hari ada, pembagian sertifikat itu tidak boleh berhenti," kata Harison kepada detikcom, Jumat (12/6/2020).

Caranya, dibagikan oleh setiap kantor wilayah dan kantor pertanahan di daerah masing-masing langsung kepada penerimanya. Saat proses sertifikasi dan administrasi bidang tanahnya rampung, calon penerima diminta datang ke kantor tersebut satu per satu dengan mengikuti protokol kesehatan yang ada.

"Kalau sudah selesai diproses, biasanya yang berhak menerima itu dihubungi diminta mengambil ke kantor. Jadi di kantor pertanahan itu, pelayanan tidak berhenti cuma karena lagi COVID-19, protokolnya jadi lebih ketat, ada pembatasan jangan sampai ada kontak langsung," ungkapnya.

Lalu, kapan aksi bagi-bagi sertifikat tanah ini kembali terbuka lagi seperti semula, mengingat sebentar lagi sudah mulai masuk era new normal?

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Himawan Arief Sugoto, rencananya aksi tersebut mulai aktif lagi per Juli 2020 mendatang. Namun, terbatas bagi daerah-daerah zona hijau yang tidak ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Akan dilanjutkan pemberiannya Juli pada daerah-daerah yang tidak ada PSBB, namun penyerahannya tidak semua dalam acara seremoni," ungkap Himawan kepada detikcom.

Meski begitu, Himawan enggan membocorkan berapa banyak sertifikat tanah yang bakal dibagikan pada bulan Juli mendatang.

"Masih didata, kita perlu hati-hati, agar masyarakat di daerah PSBB tidak menuntut seremoni juga, jadi ini diserahkan bertahap," katanya.

Pemberian sertifikat tanah ini merupakan salah satu program Presiden Joko Widodo. Program ini telah dimulai sejak 2017 lalu. Saat itu, Jokowi sudah membagikan sertifikat tanah secara gratis sebanyak 5,4 juta lembar sertifikat.

Kemudian, pemerintah menargetkan menerbitkan 7 juta lembar sertifikat pada 2018. Saat itu, total sertifikat yang dikeluarkan mencapai lebih dari target, yakni 9,4 juta sertifikat. Ditingkatkan kembali targetnya pada 2019 lalu menjadi 9 juta lembar sertifikat dan yang tercapai 11,2 juta sertifikat.

Fokus akhirnya, Jokowi ingin di 2025 nanti seluruh tanah di Indonesia 100% nya sudah bersertifikat.


(dna/dna)

Hide Ads