Pilot hingga Pramugari Harus Bisa Tangani Pasien Bergejala COVID-19

Pilot hingga Pramugari Harus Bisa Tangani Pasien Bergejala COVID-19

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 12 Jun 2020 16:46 WIB
Kemenhub membuka kembali layanan penerbangan domestik di Bandara Soekarno Hatta. Awak kabin pun kembali sibuk melayani penerbangan terbatas untuk rute domestik.
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan teknis dalam penyelenggaraan angkutan udara dalam era tatanan kehidupan baru alias new normal. Salah satunya mengharuskan crew pesawat hingga pilot bisa menangani pasien bergejala COVID-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, pemerinta sudah mengatur penyelenggaraan transportasi udara yang harus dipatuhi seluruh pihak, termasuk maskapai. Salah satunya SOP untuk untuk petugas maupun awak pesawat.

"Petugas atau awak pesawat wajib membawa peralatan kesehatan, seperti masker, ada hand sanitizer, sarung tangan," tuturnya dalam acara Webinar, Jumat (12/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu para awak pesawat juga akan diberikan pelatihan menggunakan alat pelindung diri (APD). Sebab jika tiba-tiba ada penumpang yang menunjukkan gejala COVID-19 mereka yang akan melakukan tindakan.

Penumpang sendiri sebelum membeli tiket juga diharuskan untuk membawa sertifikat hasil tes PCR, SWAB ataupun rapid test. Jika tidak ada diperbolehkan menggunakan surat keterangan kesehatan dari institusi kesehatan yang terakreditasi.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, pemerintah tetap menyiapkan protokol jika ternyata ada penumpang yang tiba-tiba menunjukkan gejala COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah juga membatasi penumpang pesawat untuk kategori jet transport hanya 70% dari kapasitasnya.

Tidak hanya itu, pesawat juga harus mengosongkan 3 row atau baris kursi dalam 1 sisi pesawat. Keperluannya untuk penanganan penumpang yang tiba-tiba mengeluarkan gejala COVID-19.

Sementara untuk pesawat non jet narrow body atau wide body masih diperbolehkan melaksanakan penerbangan sesuai kapasitasnya. Namun pesawat jenis ini juga tetap diwajibkan mengosongkan beberapa kursi untuk area karantina ketika ada penumpang mengeluarkan gejala COVID-19 di atas pesawat.

Jika itu terjadi maka awak pesawat harus menggunakan APD dan kemudian melakukan penanganan di baris kursi yang kosong. Dengan begitu diharapkan bisa meminimalisir penularan.

Kemudian untuk operator Air Traffic Control (ATC) juga diwajibkan membuat prosedur penanganan penerbangan yang membawa penumpang gejala COVID-19. Mulai dari landing hingga proses evakuasi menggunakan mobil ambulance.




(das/eds)

Hide Ads