Mal di DKI Jakarta yang diizinkan buka kembali Senin (15/6/2020) tinggal menghitung hari. Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, salah satu syarat ketat adalah mal hanya boleh menerima pengunjung maksimal 50% dari total kapasitas normal.
Lalu bagaimana pengelola mal menyiapkan tata pelaksanaan syarat ketat tersebut? Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat menjelaskan saat dibuka nanti, setiap mal sudah dilengkapi alat khusus menghitung jumlah pengunjung. Jika sudah melebihi batas, pengunjung dilarang masuk mal.
"Mal punya alat headcount jadi bisa tahu berapa banyak jumlah pengunjung," ujar Ellen kepada detikcom, Jumat (12/6/2020).
Tak hanya jumlah pengunjung yang dibatasi, jumlah karyawan juga akan dibatasi demi mencegah penularan COVID-19.
"Saat ini karyawan yang bisa diserap hanya sekitar 50% karena mal belum beroperasi penuh, baru start dengan 50%, dan jam buka dari jam 11 siang sampai dengan jam 8 malam saja, kalau normalnya dulu kan dari jam 10 pagi sampai 10 malam," paparnya.
Klik halaman selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengawasi kedisiplinan pengunjung di dalam mal, pihaknya akan membentuk tim pengendali COVID-19. Tim tersebut akan mengawasi lalu lalang pengunjung.
Tim ini juga akan mengawasi penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung. Pihaknya pun akan berupaya meniadakan antrean.
Berikut protokol kesehatan yang wajib diterapkan di dalam mal:
1. Harus jaga jarak antrian masuk mal dengan jarak 1 meter
2. Harus pakai masker
3. Suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat celcius
4. Mengikuti direction yang sudah dibuat pengelola
5. Kapasitas lift hanya untuk maksimal 6 orang
6. Saat di eskalator harus berdiri di step yang diberi tanda. Jarak antar orang adalah 3 step anak tangga
7. Toilet juga wajib antri dengan jarak 1 meter
8. Pembayaran diusahakan cashless
9. Di resto dine-in dan food court kapasitas juga 50 %
10. Semua karyawan pakai masker dan face shield
11. Musholla tanpa karpet dan diberi tanda berjarak 1 meter
12. Harus ada ruangan isolasi yg lengkap dengan peralatan APD, oksigen dll nya untuk P3K.
13. Harus ada parkir sepeda
14. Parkir motor berjarak 1 meter
15. Di mal harus punya gugus kendali COVID-19 untuk mengawasi pengunjung yang melepas masker di dalam mal
16. Setiap hari gedung dan area publik harus dibersihkan dengan disinfektan
Simak Video "Video: Pusat Perbelanjaan di Jepang Terbakar, 2 Damkar Tewas Terjebak"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)