Sederet Aturan Ketat Naik KRL dan KA Jarak Jauh Saat New Normal

Sederet Aturan Ketat Naik KRL dan KA Jarak Jauh Saat New Normal

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 14 Jun 2020 07:30 WIB
Suasana di Stasiun Poris dan gerbong KRL pagi ini.
Ilustrasi/Foto: Jehan Nurhakim/detikcom
Jakarta -

Pemerintah menjalankan skenario new normal untuk mendorong roda perekonomian. Transportasi umum seperti kereta juga memiliki sederet aturan ketat untuk para penumpang yang ingin bepergian.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengungkapkan ada kebiasaan-kebiasaan baru yang harus diikuti oleh petugas dan penumpang. Misalnya wajib menggunakan masker hingga rajin mencuci tangan.

"Ini adalah hal penting yang baru dan perlu kita awasi. Kalau dari sisi penumpang wajib pakai masker, baju lengan panjang. Karena ada riset yang menyebut menggunakan pakaian lengan panjang ini menurunkan risiko penularan," kata Zulfikri dalam diskusi online, Sabtu (13/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan penumpang juga harus mencuci tangan di stasiun, jaga jarak hingga mengikuti tanda-tanda yang sudah disediakan di stasiun maupun di kereta.

Kemudian untuk operator juga harus menggunakan perlindungan diri yang lengkap. Karena risiko terpaparnya sangat besar.

ADVERTISEMENT

Dalam peraturan Menteri, para petugas akan wajib menggunakan face shield dan masker. Lalu operator juga harus menyediakan counter penjualan masker di stasiun, sehingga apabila ada penumpang yang tidak menggunakan masker bisa membeli langsung.

Lalu operator juga wajib membersihkan fasilitas dan sarana yang digunakan setiap hari dan memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk penanganan darurat.

"Operator juga harus mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dengan kebiasaan-kebiasaan baru yang tadi," jelasnya.

KA Luar Kota

Direktur Jenderal Perkeretapian Zulfikri menjelaskan penumpang kereta ke luar kota harus menjalankan aturan baru, yaitu menggunakan face shield atau pelindung wajah.

"Untuk kereta antarkota operator harus menyediakan face shield, ini karena ada kemungkinan penumpang duduk berdampingan jadi wajib pakai face shield," kata dia dalam diskusi online, Sabtu (13/6/2020).

Langkah tersebut sudah sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh gugus tugas. Selain face shield penumpang juga wajib membawa surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas terdekat, hasil PCR tes atau rapid tes.

Penumpang juga diminta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. "Karena perjalanan kereta itu lama ya, nanti petugas kami juga akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali," jelas Zulfikri.

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Didiek Hartantyo mengungkapkan face shield yang ini akan diberikan secara gratis kepada penumpang.

"Gratis face shield-nya, nanti diberikan saat penumpang mau naik kereta," jelas dia.

Dilarang Ngobrol

Direktur Jenderal Perekeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri mengungkapkan ada aturan baru yang harus dipatuhi para penumpang kereta. Aturan itu antara lain menjaga jarak, menggunakan masker, baju lengan panjang hingga mengurangi komunikasi selama di kereta.

"Kereta di perkotaan itu ada protokol tambahan, penumpang wajib mengikuti yaitu tidak boleh berbicara di dalam kereta karena bisa menimbulkan droplet," kata Zulfikri dalam diskusi online, Sabtu (13/6/2020).

Penyebaran lewat droplet terjadi ketika ada orang sakit yang batuk atau bersin sehingga mengeluarkan percikan cairan. Zulfikri menegaskan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait protokol ini akan ada petugas keamanan yang selalu berjaga di dalam setiap kereta.

Sebelumnya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan aturan baru bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) selama era new normal nanti. Aturan baru ini dibuat untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19). Salah satunya, melarang penumpang KRL berbicara di dalam kereta, baik secara langsung maupun via telepon genggam (handphone/HP).

"Kebijakan yang baru adalah larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama di KRL," ujar Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti.

Selain itu, larangan kepada para penumpang yang membawa barang dagangan tidak KRL pada jam-jam sibuk berangkat maupun pulang kerja.

"Kemudian untuk para pedagang supaya tidak mengganggu dengan kepadatan penumpang di jam-jam sibuk. Mereka bisa naik KRL yang pertama atau naik KRL di luar jam sibuk yaitu 10.00-14.00 WIB," sambungnya.



Simak Video "Video: Kisah Masinis KRL, Pahlawan Antar-Jemput Jutaan Orang Tiap Hari"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads