Pemerintah mengubah ketentuan batas jumlah penumpang angkutan umum di masa pandemi COVID-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 41 tahun 2020.
Beleid tersebut mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Pada pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020 sebelumnya mengharuskan kendaraan bermotor umum dan pribadi menerapkan kapasitas maksimal 50%. Kini kewajiban itu diubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada angkutan udara, batas maksimal penumpang dinaikkan dari 50% menjadi 70%. Diatur dalam SE 13 tahun 2020.
"Diatur di tiap sub sektor atau moda transportasi melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan. Contoh di pesawat jadi 70%. Karena tiap moda transportasi itu kan punya karakteristiknya masing-masing. Jadi PM hanya mengatur prinsip utamanya," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Sementara untuk angkutan perkeretaapian sendiri diatur dalam SE 14 tahun 2020. Dalam beleid itu, kapasitas kereta antar kota maksimum 70%. Khusus untuk kereta api luxury diperbolehkan sampai 100%.
Kemudian kereta api perkotaan seperti KRL, LRT, dan MRT kapasitas maksimalnya 35%. Lalu, kereta api lokal macam KA Prambanan Ekspress dan kereta Bandara maksimalnya 70%.
Kemudian, untuk kendaraan umum di darat mulai dari AKAP, AKDP, angkutan pariwisata, dan angkutan karyawan kapasitasnya pun maksimum 70% seperti diatur dalam SE 11 tahun 2020.
Sementara itu untuk angkutan sewa ataupun taksi hanya boleh mengangkut 50% dari jumlah kapasitas kendaraan.
(toy/eds)