Sejak dibuka kembali seluruh pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, muncul berbagai aturan unik untuk masuk mal. Salah satunya yang ramai dibicarakan di media sosial adalah soal kewajiban melakukan registrasi melalui QR Code sebelum memasuki mal.
Kewajiban satu ini sempat disalahartikan oleh seorang pengunjung dan menyebabkan salah persepsi ke banyak pengunjung lainnya. Dalam pesan berantai yang viral di media sosial dijelaskan bahwa fungsi dari scan QR Code tersebut adalah untuk melakukan pelacakan pengunjung jika terjadi kasus COVID-19.
Berikut bunyi pesan tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini mall dibuka gaes... ! Ternyata ini tujuan masuk mall pakai barcode: Kalau ada yang positif corona di dalam gedung, maka semua yang terdaftar masuk mall tersebut langsung menjadi ODP karena kemungkinan besar ikut terpapar corona & bisa langsung dicari untuk dikarantina. Jadi, lebih baik jangan pergi ke mall2 dulu kalau ngga amat sangat butuh sekali, karena prosedurnya sama semua mall," tulis pesan berantai tanpa nama tersebut di media sosial.
Lalu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan pun langsung angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya pesan berantai itu jelas-jelas kabar bohong yang menyesatkan alias hoax.
"Cuma ada satu hal yang mungkin kita teman-teman dan pengunjung di sini tolong bantu kita bahwa berita hoax tentang QR Code yang beredar di media sosial itu berita hoax itu bohong banget. Bahwa ternyata ada yang kena COVID-19 semua yang datang akan di-lockdown di rumah. Saya kira itu bohong banget. Jadi itu perlu dilawan," kata Stefanus di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020).
Berlanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Walkot Bekasi Pastikan Banjir di Mega Mall Bukan Karena Tanggul Jebol"
[Gambas:Video 20detik]