Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkap sederet biang kerok yang menjadi penghambat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Padahal uang tersebut sudah ada di kas desa, tetapi ada yang belum sampai ke masyarakat.
"Masih ada desa yang belum salur BLT-nya tapi duitnya sudah ada di rekening kas desa. Yang masih 0% ada 11 Kabupaten rata-rata di Papua," kata Abdul melalui telekonferensi, Rabu (17/6/2020).
Pertama karena Kepala Desa (Kades) setempat menunggu izin dari Kepala Daerah. Abdul menyebut ada Kades yang ingin menyalurkan BLT sekaligus dengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga selama bansos tersebut belum cair maka BLT desa tidak disalurkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lumayan seperti di Banten ini permasalahannya sama. Padahal kita sudah sampaikan ketika sudah musdes (musyawarah desa), data valid, silakan disalurkan nanti daerah yang menyesuaikan. Jangan dipaksa semua harus nunggu bareng-bareng, tetapi ketika Kepala Daerah belum memberikan izin nampaknya Kepala Desa tidak berani berbuat apa-apa," ucapnya.
Baca juga: Ada Desa yang Tak Dapat BLT, Ini Penyebabnya |
Kedua, munculnya data baru dari jaring pengaman sosial lain. Misalnya dari daerah ada jaring pengaman sosial juga, nah datanya baru selesai dan ternyata menumpuk dengan data yang sudah dibuat oleh tim relawan desa berdasarkan pendataan baru sehingga harus dibongkar ulang.
Ketiga, ada warga meminta dibagi rata, yang terpenting semua warga desa setempat mendapat BLT. Contoh yang harusnya BLT April-Juni mendapat Rp 600.000 per bulan, ada desa yang tidak masalah mendapat Rp 300.000 per bulan asalkan semua warga mendapatkan.
"Jadi terhambat gara-gara tarik-menarik antara keinginan warga dengan putusan Pemdes (Pemdes). Warga ingin dibagi rata, tapi Pemdes jelas tidak berani," kata Abdul.
"Ada juga kasus Kades dan perangkat desa kena kasus positif COVID-19 sehingga prosesnya agak terhambat gara-gara kena COVID-19," tambahnya.
Berikut penyebab lain yang menjadi penghambat penyaluran BLT hingga dana desa belum masuk ke rekening kas desa:
- Ada desa yang belum posting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) karena ada beberapa perangkat desa yang diberhentikan oleh Kades sehingga tidak ada yang menyusun APBDes. Untuk itu, Kementerian Keuangan tidak memiliki dasar yang kuat untuk menyalurkan dana BLT desa.
- Kades masih pejabat sementara dan masih ada temuan laporan pertanggung jawaban yang kurang di tahun 2019.
- Kesulitan geografis hingga terkendala cashless.
Baca juga: Penyaluran BLT Desa Terkendala Cashless |
(fdl/fdl)