Jurus Sri Mulyani Biar Utang Pemerintah Tak Melonjak saat Corona

Jurus Sri Mulyani Biar Utang Pemerintah Tak Melonjak saat Corona

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 18 Jun 2020 17:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Sri Mulyani membahas kondisi ekonomi di tahun 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada beberapa strategi untuk menjaga rasio utang pemerintah tidak melonjak tinggi atau tetap dalam batas aman sesuai Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 Keuangan Negara. Berdasarkan UU tersebut, batas aman rasio utang yaitu 60% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Beberapa strategi ini juga menjadi jawaban atas tanggapan fraksi DPR terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) tahun anggaran 2021 di ruang rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Sri Mulyani bilang dalam menjalankan kebijakan pembiayaan utang ada beberapa prinsip yang dijalankan pemerintah, antara lain prudent atau kehati-hatian, kemanfaatan untuk kegiatan produktif, efisien dalam cost of fund atau efisiensi, dan perlu mempertimbangkan keseimbangan makro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam melakukan pembiayaan utang yang komponennya terdiri dari pinjaman dan SBN, pemerintah semaksimal mungkin tetap melakukan pengendalian risiko agar risiko utang dalam batasan aman dan tidak mengganggu sustainabilitas dari APBN," kata Sri Mulyani.

Dia menyebut, salah satu upaya pengendalian yang dijalankan pemerintah adalah dengan tetap memperhatikan rasio utang agar tetap manageable dan memenuhi aspek compliance yaitu tidak melampaui batas maksimal sebesar 60% terhadap PDB.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dikatakan Sri Mulyani, upaya pengendalian risiko atas utang juga akan dilakukan pemerintah dengan menerapkan disiplin secara ketat pada penerbitan SBN yang akan diupayakan berada dalam tren required yield yang terus menurun sejak 2021 dan pada tahun selanjutnya.

"Pemerintah juga akan melakukan penguatan dalam standar penerapan manajemen risiko utang terutama dalam proses asesmen dan protokol mitigasi ketika deviasi dalam indikator kinerja utang mengalami pelebaran," ungkapnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Perlu diketahui, Kementerian Keuangan mencatat jumlah utang pemerintah mencapai Rp 5.258,57 triliun per Akhir Mei 2020, atau naik Rp 86,09 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 5.172,48 triliun.

Jika dibandingkan pada periode yang sama tahun 2019, maka utang pemerintah naik Rp 686,68 triliun dari Rp 4.571,89 triliun.

Mengutip data APBN KiTa edisi Juni 2020, tang pemerintah yang mencapai Rp 5.258,57 triliun ini terdiri dari surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 4.442,90 triliun dan pinjaman sebesar Rp 815,66 triliun.

Jika dilihat lebih rinci lagi, total pemerintah dalam bentuk SBN yang mencapai Rp 4.442,90 triliun terdiri dari domestik Rp 3.248,23 triliun dan dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar Rp 1.194,67 triliun.

Sementara untuk pinjaman terdiri dari pinjaman luar negeri Rp 805,72 triliun dan pinjaman dalam negeri Rp 9,94 triliun. Khusus pinjaman luar negeri terdiri dari bilateral Rp 316,68 triliun, multilateral Rp 446,69 triliun, commercial bank Rp 42,35 triliun, sedangkan yang berasal dari suppliers nihil.




(hek/ara)

Hide Ads