Pemerintah sedang menyiapkan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Perpres tersebut dikeluarkan Istana berdasarkan Perppu No 1 Tahun 2020, diundangkan pada 3 April 2020 lalu.
Revisi tersebut dilakukan karena ada perombakan postur APBN 2020 dengan angka defisit yang membengkak. Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020 pemerintah menyebut defisit APBN sebesar 5,07% terhadap PDB atau Rp 852.9 triliun. Namun, angka itu dikoreksi menjadi 6,27%.
Kemudian, pada Rabu 3 Juni 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali merevisi defisit APBN, yang melebar ke level 6,34% atau setara Rp 1.039,2 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, revisi Perpres tersebut diharapkan dapat selesai di pekan ini. Sehingga, di pekan depan berkas revisinya sudah dapat diundangkan.
"Mudah-mudahan kalau jadi minggu ini, mudah-mudahan minggu depan bisa direvisi dengan baru. Jadi Ini sudah tidak tidak akan banyak berubah lagi," kata Febrio dalam diskusi online bersama Apindo, Jumat (19/6/2020).
Febrio mengatakan, selain perubahan defisit pemerintah juga akan memasukkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dianggarkan sebesar Rp 692,5 triliun dengan rincian program-programnya.
"Kesehatannya Rp 75 triliun, sekarang Rp 87,55 triliun. Perlindungan sosial sekitar Rp 110 triliun, sekarang kita berada di Rp 203,9 triliun. Lalu tadi insentif usahanya sekitar Rp 70-an triliun, sekarang di Rp 120 triliun, UMKM tadinya nggak terlalu eksplisit, sekarang ada Rp 123 triliun. Lalu pembiayaan korporasi tadinya nggak terlalu eksplisit, sekarang kita buat eksplisit. Lalu akan ada juga sektoral, ke kementerian/lembaga dan ke Pemerintah daerah (Pemda) ini akan kita dorong sekitar Rp 106 triliun," jelas dia.
Simak Video "Video: PKS Usul Dana Parpol dari APBN Jadi Rp 10 Ribu Per Suara"
[Gambas:Video 20detik]