Kapan Perpres Perubahan APBN 2020 Selesai Direvisi?

Kapan Perpres Perubahan APBN 2020 Selesai Direvisi?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 19 Jun 2020 17:45 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Foto: grandyos zafna
Jakarta -

Pemerintah sedang menyiapkan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Perpres tersebut dikeluarkan Istana berdasarkan Perppu No 1 Tahun 2020, diundangkan pada 3 April 2020 lalu.

Revisi tersebut dilakukan karena ada perombakan postur APBN 2020 dengan angka defisit yang membengkak. Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020 pemerintah menyebut defisit APBN sebesar 5,07% terhadap PDB atau Rp 852.9 triliun. Namun, angka itu dikoreksi menjadi 6,27%.

Kemudian, pada Rabu 3 Juni 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali merevisi defisit APBN, yang melebar ke level 6,34% atau setara Rp 1.039,2 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, revisi Perpres tersebut diharapkan dapat selesai di pekan ini. Sehingga, di pekan depan berkas revisinya sudah dapat diundangkan.

"Mudah-mudahan kalau jadi minggu ini, mudah-mudahan minggu depan bisa direvisi dengan baru. Jadi Ini sudah tidak tidak akan banyak berubah lagi," kata Febrio dalam diskusi online bersama Apindo, Jumat (19/6/2020).

ADVERTISEMENT

Febrio mengatakan, selain perubahan defisit pemerintah juga akan memasukkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dianggarkan sebesar Rp 692,5 triliun dengan rincian program-programnya.

"Kesehatannya Rp 75 triliun, sekarang Rp 87,55 triliun. Perlindungan sosial sekitar Rp 110 triliun, sekarang kita berada di Rp 203,9 triliun. Lalu tadi insentif usahanya sekitar Rp 70-an triliun, sekarang di Rp 120 triliun, UMKM tadinya nggak terlalu eksplisit, sekarang ada Rp 123 triliun. Lalu pembiayaan korporasi tadinya nggak terlalu eksplisit, sekarang kita buat eksplisit. Lalu akan ada juga sektoral, ke kementerian/lembaga dan ke Pemerintah daerah (Pemda) ini akan kita dorong sekitar Rp 106 triliun," jelas dia.

Sebelumnya, Febrio mengatakan dalam revisi Perpres 54 ini target pendapatan dari sektor perpajakan baik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) turun lagi menjadi Rp 1.404,5 triliun dari yang sebelumnya Rp 1.462,6 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi Rp 294,1 triliun. Dengan begitu total pendapatan dalam negeri menjadi Rp 1.698,6 triliun dan hibah Rp 0,5 triliun.

Sementara untuk anggaran belanja negara, Febrio menyebut mengalami kenaikan menjadi Rp 2.738,4 triliun dari yang sebelumnya Rp 2.613,8 triliun.

"Belanja pemerintah pusat naik Rp 120 triliun, tapi belanja kementerian/lembaga (K/L) turun, tetapi belanja non K/L naik," jelas Febrio dalam paparannya via video conference, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Sementara untuk anggaran transfer daerah dan dana desa (TKDD), lanjut Febrio mengalami peningkatan tipis menjadi Rp 763,9 triliun dari yang sebelumnya Rp 762,7 triliun.



Simak Video "Video: PKS Usul Dana Parpol dari APBN Jadi Rp 10 Ribu Per Suara"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads