6 Perusahaan Siap Buat Pungut Pajak Netflix cs

6 Perusahaan Siap Buat Pungut Pajak Netflix cs

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 25 Jun 2020 16:54 WIB
TOKYO, JAPAN - SEPTEMBER 02:   A smart phone sits on display during the launch event for Netflix service in Japan at SoftBank Ginza store on September 2, 2015 in Tokyo, Japan. Netflix Inc. partnered with Japans SoftBank Group Corp. for the Japan launch of its video-streaming service on September 2, 2015.  (Photo by Ken Ishii/Getty Images)
Ilustrasi/Foto: GettyImages
Jakarta -

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan sudah ada enam perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang disiapkan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas luar negeri, yakni terhadap Netflix cs.

Keputusan perusahaan digital berbasis internasional menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020.

"Untuk gambaran, kami masih terus berjalan, kita terus berkomunikasi paling tidak sudah ada 6 lah pelaku usaha luar negeri yang sudah siap menjadi pemungut PPN di awal periode," kata dia dalam dalam Webinar, Kamis (25/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryo menjelaskan PMK tersebut akan mulai berlaku 1 Juli. PMK itu akan menjadi dasar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri oleh pelaku usaha PMSE, yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.

Namun dirinya enggan menyebutkan siapa saja 6 perusahaan digital yang siap ditunjuk untuk memungut PPN tersebut.

ADVERTISEMENT

"Bahwa PMK berlaku mulai 1 Juli. 1 Juli kita mulai melakukan ya. Siapa yang ditunjuk tentunya yang sudah siap karena teman-teman pemungut PPN berarti ada semacam infrastruktur yang harus dilakukan penyesuaian oleh masing-masing yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPN," ujarnya.

Pihaknya hingga kini terus berkomunikasi baik kepada calon wajib pajak maupun PMSE yang akan melakukan pemungutan PPN luar negeri.

"Kami di Direktorat Jenderal Pajak berkomunikasi dengan mereka, intensif menjelaskan, berbicara mengenai kesiapan wajib pajak dan calon (penyelenggara) PMSE yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPN," tambah dia.




(toy/eds)

Hide Ads