Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Kardaya Warnika meminta pemerintah meninjau ulang layanan yang dijadikan obyek penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pasalnya, semakin banyak layanan yang dikenakan, maka beban masyarakat semakin tinggi.
Jika tidak dikaji ulang, menurut Kardaya, maka di Indonesia mulai dari lahir, kawin, hingga cerai pun akan membayar PNBP kepada negara.
"Jadi masalah PNBP ini sangat serius kita atur dan kita urusi, bukan hanya jumlahnya tapi prinsipnya mana yang bisa di PNBP mana yang tidak, agar bisa memberikan kepada rakyat PNBP yang paling benar-benar harus dipungut," kata Kardaya di ruang rapat Banggar DPR, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
"Jangan sampai apa saja dipungut, soalnya suara di luar anekdotnya itu di Indonesia lahir, mati, kawin, cerai, semuanya kena PNBP. Coba tanya Kementerian Agama orang cerai bayar nggak? bayar, kalau nggak bayar masa nggak bisa cerai," tambahnya.
Kardaya menyebut, UU PNBP yang paling anyar pun sudan terbit pada tahun 2018. Seharusnya pemerintah bisa segera memanfaatkannya untuk menetapkan objek apa saja yang dikenakan PNBP.
Dia bilang, berdasarkan aturan yang berlaku ada sekitar 6.400 objek PNBP. Oleh karenanya, dirinya pun mempertanyakan apakah data objek tersebut sudah dikurangi atau justru malah bertambah.
"Jadi menurut saya yang urusi PNBP ditertibkan lah. Kita tidak bisa begitu suka kalau PNBP makin banyak, karena apa? karena beban masyarakat makin banyak," ujarnya.
(hek/hns)