Kapasitas Angkutan Umum 70% Mulai Juli, Tarif Tak Perlu Naik

Kapasitas Angkutan Umum 70% Mulai Juli, Tarif Tak Perlu Naik

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 26 Jun 2020 16:42 WIB
Kementerian Perhubungan akan meningkatkan kapasitas penumpang angkutan darat baik pribadi maupun umum. Nantinya penumpang yang bisa diangkut mencapai 75 persen.
Ilustrasi angkutan umum/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan akan mengizinkan angkutan umum untuk angkut penumpang dengan kapasitas 70%. Hal ini menurutnya salah satu cara untuk bisa mengakomodir keinginan para operator untuk menaikkan tarif.

"Pada tanggal 1 Juli kita membuka angkutan umum menjadi kapasitas 70%, sebetulnya kita sudah mengakomodir dan merespon mereka para operator tak perlu naik tarifnya," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/6/2020).

Budi menilai dengan kapasitas 70% pada angkutan darat sudah bisa memberikan tambahan penumpang dan menambah pemasukan bagi operator angkutan, sehingga operator tak perlu menaikkan tarif.

"Dengan 70% sudah terhitung dengan keekonomian kita sudah memenuhi, jadi yang di arahkan Pak Menteri menambah kapasitas 70%," ujar Budi.

Klik halaman selanjutnya.


Sebagai informasi, aturan

transportasi darat tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru. Ada beberapa hal yang diatur seperti adaptasi kebiasaan baru dilakukan melalui tiga tahapan fase:

- Fase I merupakan pembatasan bersyarat, mulai tanggal 9 sampai dengan 30 Juni 2020;
- Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020;
- Fase III merupakan normal baru (new normal), yaitu mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.

Jumlah maksimal angkut penumpang juga dibatasi berdasarkan wilayah dengan kategori zona merah (resiko tinggi), zona oranye (resiko sedang), zona kuning (resiko ringan), dan zona hijau (aman).


Kapasitas maksimal angkutan umum meningkat dari sebelumnya hanya dibatasi 50% saat PSBB. Kini berdasarkan zona dan fase di atas, load factor atau penumpang yang dapat diangkut menjadi 70% dari kapasitas total, untuk fase I dan II di zona oranye, kuning, dan hijau. Kapasitas angkut meningkat jadi 85% saat memasuki fase III.



Simak Video "Video: Menhub Ungkap Peran Jokowi untuk Peningkatan Angkutan Massal Perkotaan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads